Satgas Ketenagakerjaan Harus Diisi Figur Kompeten

Satgas Ketenagakerjaan Harus Diisi Figur Kompeten, Bukan Sekadar Legal
Manajer Kampanye dan Pendidikan Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Berorasi di Aksi May Day 2026. Foto: Dokumentasi Pribadi

BEREDAR berita dua hari yang lalu bahwa mereka yang harus mengisi Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, adalah mereka yang berada dalam serikat pekerja legal. Mereka yang legal, konon lebih memiliki “legitimasi” dan “kapasitas” karena merupakan representasi formal pekerja yang diakui negara.

Argumen seperti itu kelihatan benar tapi agak bias. Persoalan ketenagakerjaan seolah hanya “milik” mereka yang berada di serikat-serikat pekerja “resmi”. Logika seperti itu bisa ambigu: menekankan legalitas, namun sembari secara tersirat membatasi publik (mereka yang diluar serikat pekerja) untuk terlibat membahas persoalan ketenagakerjaan.

Seolah-olah para mahasiswa yang terlibat aksi dalam aliansi Buruh dan Rakyat Berkuasa (BURASA) tidak boleh terlibat. Meskipun rata-rata dari mereka merupakan anak kandung dari kelas pekerja itu sendiri; pekerja-pekerja LSM atau buruh-buruh harian yang belum terorganisasi tapi punya kesadaran untuk menuntut, yang juga ikut dalam BURASA berpanas-panasan di saat may day, apakah tidak boleh pula ikut menentukan bagaimana tata kelola ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah?

Pertanyaannya, apakah ketika serikat buruh formal atau perwakilannya otomatis bisa mengakomodir persoalan ketenagakerjan? Kenyataan sejarah tidak selalu demikian.

Dulu sekali, kita pernah punya Menteri Perburuhan (sekarang Tenaga Kerja) bernama S.K Trimurti. Ia merupakan salah satu pimpinan Partai Buruh Indonesia (PBI). Di saat ia menjabat capaian-capaian Trimurti dalam memajukan pebaikan nasib buruh cukup signifikan.

Misalnya, ditetapkannya aturan ganti rugi kepada buruh yang mengalami kecelakaan kerja, melarang mempekerjakan anak-anak. Lalu Trimurti melakukan hal yang tak kalah pentingnya: memberikan penyadaran kepentingan politik buruh agar aktif mempertahankan kemerdekaan, bukan sekadar ikut-ikutan menjadi anggota pasif serikat pekerja.

Mari kita bandingkan dengan Dita Indah Sari, salah satu pemimpin serikat pekerja di tahun 1990-an yang terlibat mengorganisir may day pertama kali dan direpresi oleh Orde Baru.

Tapi, sayangnya, ketika Dita menjadi juru bicara Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja periode 2014-2019, yang terjadi justru kementerian tenaga kerja saat itu menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan Tahun 2015 dan Revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Di kejadian lain, kementerian tenaga kerja saat itu malah dianggap melegalisasi praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang marak hingga saat ini.

Jadi, apakah masalah ketenagakerjaan hanya bisa diselesaikan oleh serikat pekerja yang katanya “legal” itu? Silahkan dinilai sendiri.

Satgas bukan pemberian, tapi hasil perjuangan

Adanya usulan pembentukan Satgas Ketenagakerjaan Sulteng merupakan salah satu “buah” perjuangan  dan bukan “pemberian” alias pengabulan tuntutan semata. Ya, hanya salah satu. Sebab keseluruhan tuntutan dari BURASA berjumlah 22 dan dirampingkan menjadi 18.

Pada awalnya tuntutan mengenai Satgas di aliansi tersebut, yakni pembentukan Satgas PHK. Hal itu kemudian direspons oleh Gubernur Anwar Hafid dengan pembentukan Satgas Ketenagakerjaan melalui audiensi. Itu juga setelah BURASA melakukan aksi may day 2 jilid dan tak ditemui oleh gubernur.

Baca juga: Berani Cerdas Diuji di Kampus, Mahasiswa Untad Beri Masukan ke Pemprov Sulteng

Di dalam aliansi BURASA terdapat satu serikat pekerja yang legal, yakni Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM). Jadi tidak benar bahwa berita yang menyiratkan seolah BURASA tidak representatif dari serikat pekerja, jika kita pakai logika legal yang biner seperti itu.

Tuntutan-tuntutan dalam aliansi juga sebagian berasal dari FSPIM yang membawa tuntutan-tuntutan konkret, seperti pekerjakan kembali 250 pekerja yang di-PHK, pengadaan PKB di tiap perusahaan di Sulteng dan seterusnya.

Menurut BURASA, yang akan dilibatkan dalam Satgas Ketenagakerjaan semestinya mereka yang kompeten. Tidak hanya mereka yang berada dalam serikat pekerja legal, tetapi juga yang mempunyai komitmen serius dalam perjuangan pekerja secara umum.

Apa ukuran komitmen tersebut? Salah satunya terletak pada mau atau tidaknya mengakomodir usulan-usulan program prioritas untuk masalah di Sulteng berdasarkan hasil diskusi kolektif serikat-serikat pekerja dan elemen lain yang serius terlibat.

BURASA berkeinginan bahwa siapa pun yang terpilih, harus mengakomodir dan bisa dikontrol melalui kolektif serikat pekerja agar amanah dan tidak berdasarkan kemauan individu belaka.

Kompetensi setiap orang yang terlibat dalam Satgas harus diuji—bukan oleh pemerintah—tapi oleh massa kaum buruh itu sendiri yang tergabung dalam serikat pekerja yang serius memperjuangkan kelas pekerja dengan aksi massa. Inilah yang tidak dilihat oleh sebagian besar mereka yang lebih mengutamakan pendekatan legal, perjuangan litigasi dan sebagainya.

Tanpa melihat kaitan antara perjuangan litigasi dan non-litigasi (aksi massa, mogok kerja, dan lain-lain, bahwa adanya Satgas merupakan hasil perjuangan aksi massa dari BURASA, dan bukan hasil dari mereka yang duduk salam-salaman dengan penguasa ber-may day fiesta, joget-joget, bagi-bagi sembako serta doorprize.

Pendeknya: Satgas harus dimaknai sebagai hasil perjuangan.

Meskipun Satgas merupakan bagian dari pekerjaan pemerintah, BURASA mengusulkan ke dinas terkait, kalau mekanisme kontrol harus ditegakkan langsung oleh serikat pekerja atau elemen yang konsen dengan persoalan buruh; mereka yang tidak amanah dalam menjalankan Satgas harus bisa di-recall langsung oleh setiap elemen yang terlibat, agar perjuangan tidak menjadi ladang karir individu semata.

Oleh: Muhammad Azis, Manajer Kampanye dan Pendidikan Yayasan Tanah Merdeka

Pos terkait