Lemahnya Perlindungan Buruh Sulteng

Lemahnya Perlindungan Buruh Sulteng
Aliansi Buruh dan Rakyat Berkuasa (Burasa) Menyampaikan Peliknya Kondisi Perburuhan di Sulteng Kepada Gubernur Anwar Hafid. Foto: kabarsulteng.id/Syahrul

PALU, KABAR SULTENG – Nasib buruh Sulteng belum sepenuhnya keluar dari situasi rentan. Di tengah pertumbuhan industri dan investasi yang terus berkembang, ribuan pekerja justru menghadapi PHK tanpa kepastian hak, upah rendah, hingga status kerja yang tidak jelas.

Di sisi lain, praktik perekrutan pekerja migran ilegal juga terus memakan korban hingga berujung kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Berbagai persoalan itu menunjukkan perlindungan terhadap buruh di Sulteng masih jauh dari memadai.

Bacaan Lainnya

Sorotan terkait persoalan perburuhan kembali mengemuka dalam pertemuan Aliansi Buruh dan Rakyat Berkuasa (Burasa) dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama jajarannya di Gedung Pogombo, Palu, Kamis (14/5/2026).

Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja Industri Morowali (FSPIM), Komang Jordi Segara, mencontohkan kondisi yang dialami pekerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara. Menurut dia, ribuan pekerja kehilangan pekerjaan tanpa kepastian kompensasi dari perusahaan.

“Sebanyak 2.000 orang pekerja di-PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi dan akibat mengalami kerugian. Masalahnya, para pekerja yang di-PHK tidak mendapat kompensasi apapun dari perusahaan,” ujar Jordi.

Ia mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberi perhatian serius terhadap kasus PHK di PT GNI, termasuk kondisi serupa yang disebut juga dialami pekerja di sejumlah perusahaan tenan di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Pernyataan itu sejalan dengan keterangan pers PT GNI nomor 004/CC-PR/IV/2026 yang dimuat di situs resmi perusahaan pada 9 April 2026. Dalam keterangan tersebut, PT GNI mengakui adanya PHK dengan alasan penyesuaian tenaga kerja demi keselamatan dan keberlanjutan usaha.

Sementara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, terungkap sekitar 1.200 pekerja terdampak PHK dari total sekitar 9.000 pekerja PT GNI. Komisioner PT GNI Jiang Haiting juga mengakui adanya PHK ribuan pekerja, termasuk belum dibayarkannya upah sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok.

Meski perusahaan berdalih PHK dilakukan demi keselamatan dan kontinuitas usaha, Manajer Kampanye dan Advokasi Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Azis, menyebut pihaknya menemukan indikasi lain di lapangan.

“Berdasarkan investigasi dan analisis kami, para buruh PT GNI yang dipecat secara sepihak ini didominasi anggota serikat atau organisasi buruh. Kuat dugaan, mereka di-PHK untuk melakukan pelemahan gerakan pekerja atau union busting,” terang Azis.

Dugaan tersebut merujuk pada catatan Serikat Pekerja Nasional (SPN) terkait konflik ketenagakerjaan di PT GNI sejak 2023. Saat itu, dua pengurus SPN PT GNI, Amirullah dan Minggu Bulu, dituduh melakukan penghasutan yang berujung kerusuhan di kawasan perusahaan.

Namun SPN menilai keduanya mengalami kriminalisasi karena aktif menyuarakan persoalan perburuhan, terutama terkait lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT GNI. Sebelum kerusuhan terjadi, SPN diketahui sempat menggalang aksi mogok kerja menuntut perbaikan kondisi kerja di perusahaan.

Pada tingkat kasasi, pengadilan akhirnya memvonis Amirullah dan Minggu Bulu tidak terbukti bersalah melakukan penghasutan. Putusan itu kemudian memperkuat pandangan SPN bahwa keduanya merupakan korban kriminalisasi terhadap aktivis buruh.

Persoalan perburuhan di Sulawesi Tengah tak berhenti di kawasan industri Morowali dan Morowali Utara. Di Kota Palu, para pekerja juga disebut menghadapi praktik kerja yang tidak memberikan kepastian hukum maupun perlindungan memadai.

Baca juga: May Day 2026 di Sulteng: Buruh Butuh Keadilan, Bukan Hiburan

Salah satu anggota aliansi mencontohkan kondisi pekerja di kawasan pergudangan Palu Indah. Menurut dia, sebagian pekerja di salah satu perusahaan ekspedisi besar tidak memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan tempat mereka bekerja.

“Dampaknya, para pekerja ketika menuntut haknya tidak punya kekuatan hukum untuk melawan,” ujarnya.

Hak-hak yang dimaksud mencakup upah layak, kepastian status kerja, pesangon, hingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Menurut Federasi Pertambangan dan Energi-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE-KSBSI) Kota Palu, persoalan seperti itu disinyalir berkaitan dengan kuatnya praktik alih daya atau outsourcing.

Dalam praktiknya, sistem tersebut dinilai sering melahirkan ketidakpastian kerja, upah murah, PHK sepihak, hingga hilangnya hak-hak normatif pekerja.

Selain persoalan umum yang dialami pekerja, kelompok buruh perempuan juga dinilai menghadapi kerentanan yang lebih spesifik. Koordinator Program Solidaritas Perempuan Palu, Isna Ragi, menyorot kondisi pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Tengah yang mayoritas bekerja sebagai pekerja rumah tangga di luar negeri.

Menurut Isna, banyak PMI berangkat melalui jalur ilegal akibat maraknya perekrutan oleh calo yang tidak memiliki dokumen resmi dari negara.

“Kabupaten Sigi adalah kantong terbesar PMI di Sulteng. Meski disebut-sebut sebagai pahlawan devisa negara, tapi PMI tidak mendapat perlindungan hukum yang layak akibat maraknya calo-calo tenaga kerja yang diduga dibiarkan oleh negara,” tutur Isna.

Ia juga menyoroti lemahnya penindakan dari sejumlah institusi pemerintah, mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), hingga Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Menurut Isna, lemahnya pengawasan terlihat dari masih mudahnya penerbitan dokumen kependudukan sebagai syarat bekerja ke luar negeri, sementara praktik perekrutan ilegal para calo belum ditertibkan secara serius.

“Harusnya PMI hanya boleh bekerja selama dua tahun untuk sekali kontrak. Tetapi karena hanya melalui calo, mereka tidak punya kejelasan status bahkan terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya.

Pernyataan Isna terkait benang merah calo PMI dengan praktik TPPO selaras dengan sejumlah kasus yang terungkap di Sulawesi Tengah dalam beberapa tahun terakhir.

Pada Mei 2026, seorang warga Kota Palu korban TPPO di Arab Saudi berhasil dipulangkan melalui pendampingan KP2MI Sulteng, DPRD Kota Palu, serta KBRI/KJRI. Sebelumnya, pada Maret 2026, BP3MI Sulawesi Tengah juga memfasilitasi pemulangan pekerja migran korban TPPO dari Malaysia yang terjebak iming-iming kerja ilegal.

Kasus serupa juga pernah ditangani Polda Sulteng bersama BP2MI pada Juli 2024 dengan memulangkan korban berinisial IS yang diberangkatkan ke Bahrain. Pada 2023, Satgas TPPO Polda Sulawesi Tengah mengungkap 18 kasus perdagangan orang dengan menyelamatkan 27 korban yang terdiri dari 22 perempuan dewasa dan lima anak-anak, serta menetapkan 18 tersangka.

Berbagai persoalan yang disampaikan aliansi menunjukkan bahwa krisis buruh di Sulteng tidak lagi sebatas persoalan PHK atau upah murah, tetapi juga menyangkut lemahnya perlindungan pekerja secara menyeluruh.

Merespons aspirasi tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengaku telah menyiapkan langkah awal dengan melakukan inventarisasi berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah itu.

“Tadi sempat muncul usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, tetapi mengingat beragamnya isu yang disampaikan aliansi, saya minta supaya Disnakertrans membentuk Satgas Tenaga Kerja supaya mencakup semua masalah ketenagakerjaan di Sulteng. Nanti kami minta nama-nama perwakilan aliansi untuk menjadi bagian dari satgas,” tutup Anwar. (*/Rbt)

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait