PARIMO, KABAR SULTENG – Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Parigi Moutong (Parimo) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syamsu Nadjamuddin, menjelaskan mekanisme denda keterlambatan proyek Gedung Layanan Perpustakaan.
Bagi Syamsu, penerapan denda adalah kuasa penuh PPK yang tak bisa diganggu gugat karena berpijak pada kontrak.
Ia berdalih, denda hanya menyasar sisa pekerjaan yang mangkrak, bukan total nilai proyek.”
“Perhitungannya dari sisa progres 7 persen dikalikan 1 per 1.000 per hari keterlambatan selama 58 hari. Dari situ keluar angka denda sekitar Rp35 juta,” jelas Syamsu saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Baca juga: Bupati Parimo Disomasi Lagi, Kali ini Terkait Proyek Gedung Perpustakaan
Syamsu memastikan denda tersebut tak lagi berstatus piutang. Penyedia jasa sudah menyetornya langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Dalam prosedur pencairan anggaran, penyedia jasa wajib melunasi denda terlebih dahulu sebelum mengajukan pembayaran sisa pekerjaan.
Setelah itu, lanjut dia, Inspektorat akan melakukan review sebelum Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencairkan sisa anggaran yang menjadi hak penyedia jasa.
“Nilai sisa pembayaran itu sekitar Rp2,1 miliar,” ujarnya.
Namun demikian, hasil review Inspektorat meminta agar pembayaran sisa anggaran ditunda, karena terdapat perbedaan perhitungan denda.
Kata Syamsu, Inspektorat menghitung denda mencapai sekitar Rp420 juta, jauh lebih besar dibanding perhitungan PPK.
“Makanya diminta ditunda dulu sebelum penyedia jasa melunasi denda sesuai hasil review Inspektorat,” katanya.
Disisi lain, terkait somasi yang dilayangkan oleh pihak penyedia jasa, Syamsu menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Sekretariat Daerah Parimo.
“Somasi itu kan bentuk teguran hukum, jadi kami tidak bisa memberikan tanggapan resmi. Semua diserahkan ke Bagian Kumdang sebagai penasehat hukum Pemda,” tekannya.
Syamsu bilang, rencananya Senin pekan depan akan dlaksanakan rapat bersama Bupati, Kadis Perpustakaan dan Arsip, Kabag Kumdang, PPK dan Inspektorat dalam rangka konsolidasi internal untuk menyikapi somasi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, polemik proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 itu menyebabkan Bupati Parimo disomasi oleh kuasa hukum penyedia jasa.
Somasi tersebut dikirim Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo & Rekan pada 6 Mei 2026 di Palu. Tak hanya ditujukan kepada Bupati, teguran itu juga dialamatkan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, PPK, hingga Inspektorat Kabupaten Parimo.
Di balik somasi itu, tersimpan sengketa yang disebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi, indikasi penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan tersebut.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





