Kejagung Ungkap Puluhan Tambang dan Kebun Sawit di Sulteng Terindikasi Langgar Aturan

Kejagung Ungkap Puluhan Tambang dan Kebun Sawit di Sulteng Terindikasi Langgar Aturan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, saat wawancara bersama wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026). (Foto: Ajir/kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Puluhan perusahaan tambang dan perkebunan sawit di Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga bermasalah dan kini tengah diidentifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan di wilayah hukum Sulawesi Tengah terdapat sejumlah aktivitas tambang dan perkebunan sawit di Sulteng yang saat ini masuk dalam proses identifikasi dan klarifikasi oleh Satgas PKH.

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa perusahaan, baik tambang maupun kebun sawit, yang sudah diidentifikasi dan diklarifikasi oleh tim Satgas PKH,” ujar Anang kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, proses tersebut masih berjalan untuk menentukan bentuk pelanggaran yang terjadi.

Baca juga: Kuasa Hukum PT Timber Bangun Persada Minta Jaksa Agung Atensi Kasus Penggelapan di Tolitoli

Perusahaan tambang atau sawit di Sulteng yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda, penguasaan kembali lahan oleh negara, atau keduanya sekaligus.

Anang menjelaskan, Satgas PKH saat ini lebih mengedepankan langkah pemulihan dan pengembalian kerugian negara dibanding penindakan pidana. Pendekatan pidana disebut sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.

“Yang diutamakan itu sanksi administrasi untuk pemulihan kerugian negara dan penguasaan kembali lahan yang diduga dibuka melanggar aturan, misalnya tidak memiliki izin PPKH,” katanya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan pemasangan plang oleh Satgas PKH di lokasi tertentu, maka penyelesaiannya berada di bawah kewenangan Satgas PKH.

Sementara pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk jajaran direksi perusahaan, tetap akan dimintai keterangan dalam proses klarifikasi.

“Tambang yang sudah diklarifikasi jumlahnya puluhan. Kalau kebun sawit di atas sepuluh, mungkin sekitar dua puluh sampai tiga puluh perusahaan,” ungkapnya.

Anang juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung agenda pemerintahan periode 2024–2029, khususnya di bidang reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.

Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pengawasan dan pencegahan.

Ia mencontohkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa melalui program “Jaga Desa” yang dijalankan bersama Kementerian Dalam Negeri. Program tersebut bertujuan membimbing kepala desa agar penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.

“Kalau pelanggarannya administratif, arahan Jaksa Agung jangan langsung diproses pidana. Dibimbing dulu, dipulihkan dulu. Tapi kalau sudah untuk kepentingan pribadi atau sifatnya fiktif, tentu masuk ranah pidana,” tegasnya.

Terkait pemanfaatan dana CSR perusahaan, Anang menyebut penggunaan anggaran diperbolehkan sepanjang ditujukan untuk kepentingan publik, seperti pelayanan masyarakat maupun pembangunan sarana dan prasarana, bukan untuk kepentingan pribadi.

Sementara terkait PT Bumi Morowali Utama, Anang mengatakan perusahaan tersebut saat ini masih dalam tahap identifikasi dan klarifikasi oleh Satgas PKH.

“Untuk yang itu masih proses identifikasi dan klarifikasi. Nanti akan ada juru bicara resmi dari PKH yang menyampaikan,” pungkasnya.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait