PALU, KABAR SULTENG – Solidaritas Perempuan Muda untuk Kedaulatan Tubuh dan Keadilan Ekologi (Semesta) mengungkap empat krisis yang membayangi perempuan di Sulteng.
Hal itu termuat dalam dokumen “Deklarasi Semesta” saat menggelar agenda deklarasi yang merupakan bagian dari Peringatan Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional, 1-2 Mei 2026 di Palu.
“Perempuan di Sulawesi Tengah hari ini menghadapi empat krisis yang saling terhubung. Mulai dari kekerasan seksual, ketidakadilan kerja, terbatasnya akses atas kesehatan reproduksi, serta kerusakan lingkungan,” demikian bunyi salah satu sikap politik Semesta.
Semesta mencatat, sesuai data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Sulteng periode Januari-Juni 2025 mencapai 104 kasus, dengan kekerasan seksual di posisi teratas.
Bahkan angkanya berada pada 621 kasus jika merujuk periode setahun dan basis data yang sama.
Realitas getir perempuan di Sulteng turut terjadi dalam persoalan ketidakadilan kerja. Pada konteks industri raksasa seperti di Morowali, buruh perempuan menjadi pihak yang paling terdampak.
Buruh perempuan menghadapi situasi jam kerja yang panjang, upah yang rendah, pengabaian hak maternitas, tidak tersedianya fasilitas ramah perempuan, lingkungan kerja yang berbahaya, hingga kekerasan seksual di tempat kerja.
Lebih jauh lagi, keberadaan industri-industri ekstraktif di Sulteng memberi imbas negatif terhadap kesehatan reproduksi perempuan hingga lingkungan.
Baca juga: Aksi Hari Buruh di Palu, dari Tuntutan hingga Tolak Video Call Gubernur Sulteng
“Eksploitasi sumber daya alam hingga perubahaan cuaca ekstrim berdampak terhadap akses air bersih, keamanan pangan, kesehatan mental perempuan,” tutur Semesta dalam pernyataan berikutnya.
Merujuk fakta-fakta di atas, Semesta menyebut bahwa perjuangan perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlawan buruh dan keadilan sosial.
Oleh karena itu, Semesta mendesak agar negara melakukan sejumlah upaya terstruktur seperti pelayanan korban kekerasan seksual secara gratis dan berpihak; pencegahan dan perlindungan dari kekerasan; pemrosesan hukum yang tak menyulitkan korban.
Selanjutnya, menghentikan praktik industri yang merusak ruang hidup; pemulihan lingkungan yang berdampak terhadap perempuan; pelibatan perempuan dalam kebijakan terkait lingkungan.
Kemudian, pemberian upah layak dan kondisi kerja yang aman; penghapusan eksploitasi kerja perempuan; jaminan perlindungan bagi perempuan dari kekerasan maupun diskriminasi.
Berikutnya, menyangkut hak kesehatan reproduksi terkait akses layanan aman, terjangkau, dan tanpa stigma; jaminan layanan bagi korban kekerasan; serta pengakuan kesehatan reproduksi sebagai hak semua perempuan.
“Tubuh perempuan bukan alat produksi. Perempuan berhak atas perlindungan. Kami menolak diam, kami melawan untuk hidup yang adil dan bermartabat,” tutupnya. (*/Rbt)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





