TOLITOLI – Kasus dugaan penggelapan uang dan barang perusahaan yang menjerat mantan manajer PT Timber Bangun Persada, Sekar Arum (SA) alias Umi, menuai sorotan. Meski berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sejak 30 Maret 2026, penyidik Polres Tolitoli belum juga menahan tersangka.
Pihak perusahaan menyatakan keberatan. Mereka khawatir tersangka yang masih bebas berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Kasus penggelapan ini dilaporkan ke Polres Tolitoli pada 1 Juni 2025 dengan nomor LP/B/163/VI/2025/POLRES TOLITOLI/POLDA SULAWESI TENGAH.
Kuasa hukum PT Timber Bangun Persada, Mona T. G. Hutapea, SH, mempertanyakan sikap penyidik.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu Jaringan Palu-Buol Ditangkap Polisi, Modus Kirim Paket di Agen Rental Mobil
Menurutnya, dengan status P21 dan bukti yang dinilai cukup, tidak ada alasan lagi untuk menunda penahanan tersangka.
“Ini kasus dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP. Kenapa sampai sekarang belum ada penahanan tersangkanya,” tegas Mona dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (21/4/2026).
Advokat dari Kantor Hukum Hutapea Sattva & Partner itu menyebut, perbuatan SA diduga menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp3,5 miliar. Nilai tersebut disebut baru sebagian yang tercatat dalam sistem.
Mona menjelaskan, saat kejadian SA menjabat manajer PT Timber Bangun Persada sejak 2019 di Kabupaten Tolitoli dengan kewenangan luas. Ia mengendalikan keuangan perusahaan, merekrut dan memberhentikan karyawan, hingga melakukan penagihan langsung ke sejumlah toko besar.
Dugaan penggelapan mulai terungkap pada Mei 2019 saat perusahaan melakukan stok opname gudang.
Hasil pemeriksaan menemukan selisih besar antara stok fisik dengan data di sistem. Setelah pengecekan menyeluruh, ditemukan barang hilang lebih dari dua kontainer.
Berdasarkan laporan ke polisi, kata Mona, terungkap sejumlah modus. Tersangka diduga menyuruh sales membuat nota fiktif untuk menutupi selisih stok. Selain itu, SA juga disebut mengubah sistem kerja perusahaan dan menempatkan orang-orang terdekatnya, termasuk suaminya sebagai kepala gudang.
“Perusahaan bahkan sempat berjalan seperti ‘perusahaan dinasti’ agar tersangka lebih leluasa mengendalikan operasional,” ujarnya.
Sebelum melapor ke polisi, lanjut Mona, perusahaan telah mengantongi berbagai bukti. Mulai dari keterangan saksi sales, admin, hingga sejumlah toko yang mengaku telah membayar, namun masih tercatat memiliki utang karena uang tagihan tidak disetor ke perusahaan dan diduga diambil tersangka.
“Ada juga kesaksian karyawan terkait pemotongan gaji yang tidak jelas, serta dokumen nota fiktif yang dibuat atas perintah tersangka,” tambahnya.
Perusahaan sempat mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Tersangka justru menantang agar kasus diproses secara hukum.
“Kami berharap, karena status perkara sudah P21, penyidik Polres Tolitoli mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka. Jangan sampai menimbulkan kesan proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Mona.
Polres Tolitoli yang dihubungi wartawan belum memberikan penjelasan rinci. Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra, S.I.K meminta agar konfirmasi teknis ditanyakan kepada Kasat Reskrim.
“Itu terlalu teknis. Coba tanya ke Kasat Reskrim saja ya,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Rabu pagi (22/4/2026).
Namun hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Tolitoli IPTU Stefi Yohanis Hurlatu yang berulang kali dihubungi belum merespons permintaan konfirmasi.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





