PARIMO, KABAR SULTENG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menerima kunjungan studi komparasi dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato terkait prosedur dan persyaratan pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Selasa (31/3/2026).
Pertemuan berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Pohuwato Nomor 100/Pem/366 yang bertujuan memperdalam pemahaman teknis dan regulasi pengelolaan pertambangan rakyat.
Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk bertukar informasi serta membuka peluang kerja sama antardaerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
Baca Juga: Lebaran Ketupat di Bantaya, Bupati Parimo Ajak Pemuda Lawan Narkoba
Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap dapat memperkuat sinergi ke depan.
“Kami berharap pertemuan ini tidak berhenti di sini, tetapi terus berlanjut dalam bentuk komunikasi dan kerja sama yang saling mendukung,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sektor pertambangan memiliki potensi ekonomi yang signifikan, namun harus dikelola secara bijak agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan dengan sektor lain seperti pertanian dan perikanan.
“Pertambangan harus berjalan seiring dengan sektor lain, sehingga tidak mengganggu sumber penghidupan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Sahid juga menyoroti pentingnya penataan tata ruang sebagai dasar pengelolaan wilayah pertambangan.
Menurutnya, kejelasan tata ruang dapat meminimalkan konflik serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, lanjut dia, telah melakukan penyesuaian luas wilayah pertambangan dari sekitar 580 hektare menjadi 355 hektare untuk memastikan pemanfaatan ruang lebih terarah.
“Perubahan ini perlu disosialisasikan agar masyarakat memahami peruntukan wilayah secara tepat,” jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, antara lain Wakil Bupati, Ketua DPRD, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait.
Dari pihak tuan rumah hadir Wakil Bupati Parigi Moutong beserta jajaran perangkat daerah.
Melalui pertemuan ini, kedua daerah diharapkan memperoleh pemahaman komprehensif terkait prosedur pengajuan IPR guna mendorong pengelolaan pertambangan rakyat yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (**)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





