PALU, KABAR SULTENG – Advokat Rakyat Agussalim melontarkan tanggapan keras terhadap sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah atas aktivitas tambang rakyat di Poboya dan sekitarnya.
Agussalim menilai lembaga negara tersebut tidak seharusnya berhenti pada kritik normatif melihat masalah di tambang Poboya.
Ia meminta Komnas HAM Sulteng hadir membawa solusi konkret atas realitas sosial dan ekonomi yang dihadapi ribuan warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan rakyat di Poboya.
“Komnas HAM sebaiknya lebih fokus mencarikan solusi atas aktivitas penambangan rakyat di Kota Palu ini, ketimbang melakukan kritik tajam,” ujar Agussalim saat dihubungi di Palu, Kamis malam (26/2/2026).
Agussalim menegaskan, fakta di lapangan menunjukkan tambang rakyat telah menjadi sumber penghidupan utama banyak keluarga.
Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, sektor ini menjadi penopang kehidupan masyarakat setempat.
Menurutnya, pendekatan yang hanya menyoroti aspek legalitas tanpa mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi berpotensi menimbulkan ketegangan.
Agus menekankan, persoalan tambang Poboya bukan sekadar isu hukum, tetapi juga menyangkut hak hidup layak masyarakat kecil.
Dalam konteks Advokat Rakyat Kritik Komnas HAM Sulteng, Agussalim juga menyoroti aspek historis dan kultural wilayah Poboya.
Ia menyebut para penambang beraktivitas di tanah ulayat yang telah lama dikelola secara turun-temurun, bahkan jauh sebelum wilayah tersebut masuk dalam konsesi perusahaan.
“Di Poboya itu ada Dewan Adat. Mereka terikat dengan aturan hukum adat. Jauh sebelum aturan formal dibuat negara, hukum adat sudah ada lebih dulu. Dan sekarang hukum adat telah mendapat pengakuan dari negara,” tegasnya.
Agus menerangkan, keberadaan Dewan Adat bukan sekadar simbol, melainkan struktur sosial yang hidup dan diakui masyarakat.
Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut tambang di Poboya maupun Vatutela harus mempertimbangkan eksistensi serta hak masyarakat adat.
Meski melontarkan kritik, Agussalim tetap menyatakan dukungannya terhadap peran Komnas HAM sebagai lembaga pengawas hak asasi manusia.
Namun ia mengingatkan agar pendekatan yang diambil tetap berpihak kepada masyarakat kecil dan tidak menimbulkan persepsi keberpihakan kepada korporasi.
“Jangan sampai muncul kesan lembaga tersebut lebih memihak kepada perusahaan. Stigma itu bisa terbentuk di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, dalam konflik sumber daya alam, persepsi publik sangat memengaruhi stabilitas sosial.
Ketika masyarakat merasa tidak didengar, potensi gesekan akan semakin terbuka.
Karena itu, ia mendorong Komnas HAM Sulteng mengedepankan dialog dan mediasi yang adil.
Sorotan terhadap tambang Poboya sebelumnya memang memicu perdebatan publik, terutama terkait legalitas, dampak lingkungan, dan hak masyarakat adat.
Di satu sisi, tambang rakyat menjadi sumber ekonomi nyata bagi warga. Di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan tata kelola pertambangan.
Situasi ini menempatkan Komnas HAM pada posisi strategis untuk menjembatani berbagai kepentingan.
Pendekatan berbasis hak asasi manusia, menurut Agussalim, harus mempertimbangkan hak atas pekerjaan, hak hidup layak, serta hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Ke depan, dialog antara pemerintah daerah, Komnas HAM, Dewan Adat, perusahaan pemegang konsesi, dan perwakilan penambang rakyat menjadi opsi paling rasional untuk meredam potensi konflik.
Tanpa komunikasi terbuka, polemik tambang Poboya dikhawatirkan terus memanas.
Sebagai penutup, Advokat Rakyat Kritik Komnas HAM Sulteng menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pengawasan.
Mereka hanya menuntut keadilan dan pengakuan atas sejarah panjang pengelolaan wilayah tersebut.
“Sebagai advokat rakyat Sulawesi Tengah, saya percaya ruang keberpihakan Komnas HAM kepada Dewan Adat dan penambang rakyat Poboya masih besar. Bicara win-win solution lebih bijak dibanding melakukan sorotan,” tandasnya.***





