Di Balik Aktivitas PETI: Negara Rugi, Para Cukong Nikmati Hasil dan Pekerja Jadi Korban

Di Balik Aktivitas PETI: Negara Rugi, Para Cukong Nikmati Hasil dan Pekerja Jadi Korban
Prof. Abrar Saleng, Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. (Robert D.R/kabarsulteng.id).

PALU, KABAR SULTENG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) disebut sangat merugikan negara dan hanya menguntungkan para cukong atau pemodal, sementara para pekerja di lapangan selalu menjadi korban.

Hal ini ditegaskan Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng.

Bacaan Lainnya

Menurut Profesor Abrar Saleng, Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, penegakkan hukum dalam kasus PETI di Poboya harus berkeadilan.

“Kalau terjadi masalah hukum atau kecelakaan kerja, yang dikorbankan selalu para pekerja. Pekerja yang ditangkap, pekerja yang jadi korban kecelakaan, sementara cukongnya tidak pernah diproses hukum,” tegasnya.

“Rakyat sudah pasti dihukum. Tetapi, kalau mereka bilang hanya dipekerjakan atau hanya disuruh? Itu namanya ada pelaku intelektua, ini bisa dijerat pidana. Jadi menurut saya, para cukong ini dahulu yang ditangkap,” ujar Abrar kepada kabarsulteng.id, Sabtu (13/12/2025).

Abrar yang juga dikenal sebagai pakar hukum pertambangan itu menyebut bahwa bukan wilayah pertambangan yang dikatakan ilegal melainkan aktivitasnya yang tak berizin.

Itu lantaran kegiatan yang dilakukan para penambang berada di area berizin yang dikelola oleh PT Citra Palu Minerals (PT CPM). Pun, para pekerja tersebut tidak termasuk dalam manajemen anak usaha PT Bumi Resources Mineral Tbk (PT BRMS).

“Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatakan setiap orang yang melakukan penambangan dalam artian memproduksi bijih itu disebut pertambangan ilegal. Bisa dipidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” terang Abrar.

Perlu diketahui, PT CPM memiliki konsesi seluas 85.180 hektare dengan status Kontrak Karya (KK) generasi VI yang diberikan sedari 1997 oleh pemerintah pusat melalui Menteri Pertambangan dan Energi (sekarang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral).

Hanya saja, PT CPM baru beroleh izin konstruksi dan produksi pada November 2017 dengan durasi izin selama 30 tahun.

Selain menyinggung ancaman pidana, Abrar juga menyentil potensi kerugian bagi negara, perusahaan, dan secara khusus warga lingkar tambang, jika peran para cukong terus dibiarkan.

“Cukong-cukong ini tidak berkontribusi kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti perusahaan resmi.,” jelasnya.

Selain itu, para cukong PETI juga tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Padahal, dalam wilayah izin usaha pertambangan, pihak pemegang izinlah yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan dan sosial.

“Kalau yang melakukan rakyat kecil, pasti dia yang kena hukum. Tapi ketika mereka sering bilang hanya disuruh. Ini yang disebut intellectuele dader, yakni dalang atau otak intelektual di balik tindak pidana. Ini yang seharusnya didalami,” jelasnya.

Berbeda dengan perusahaan resmi seperti PT CPM, yang memiliki kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Kewajiban tersebut diatur melalui rekomendasi pemerintah daerah hingga peraturan daerah (Perda) yang harus dievaluasi setiap tahun.

Karena itu, ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya dimulai dari para cukong sebagai pihak yang paling diuntungkan.

“Menurut saya, cukongnya dulu yang ditangkap,” tegas Prof. Abrar.

Ia juga menyoroti kondisi para pekerja PETI yang mempertaruhkan nyawa setiap hari. Bahkan, jika terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, sering kali tidak dilaporkan karena status kegiatan yang ilegal.***

Pos terkait