DPRD Sulteng Berkomitmen Terima Masukkan Akademisi dan Masyarakat Soal Tata Kelola Pertambangan

DPRD Sulteng Berkomitmen Terima Masukkan Akademisi dan Masyarakat Soal Tata Kelola Pertambangan
Waket I DPRD Sulteng, Aristan, Menjadi Pembicara Workshop Tata Kelola Pertambangan Batuan di Palu. (Istimewa).

PALU, KABAR SULTENG – DPRD Sulteng menegaskan komitmennya untuk menerima masukkan dari akademisi maupun masyarakat sipil terkait peningkatan tata kelola pertambangan di Sulteng. 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua (Waket) I DPRD Sulteng, Aristan, saat didapuk sebagai pembicara dalam kegiatan Workshop Tata Kelola Pertambangan Batuan yang digagas Yayasan Prakarsa Borneo, Yayasan KOMIU, dan dosen dari Universitas Tadulako (Untad).

Bacaan Lainnya

“Kami butuh masukkan dari akademisi, organisasi non pemerintah, maupun masyarakat sipil, dalam hal untuk memperkaya perspektif dalam membuat naskah akademik terhadap sebuah kebijakan, secara khusus tata kelola pertambangan batuan yang baik dan benar,” kata Aristan di My Kopi O Cafe, Jalan R.A Kartini, Palu, Senin (17/11/2025).

Legislator dapil Kota Palu itu menyebut bahwa inisiatif ini akan diupayakan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh DPRD Sulteng. 

“DPRD Sulteng memberi apresiasi tinggi terhadap program yang diinisiasi oleh kedua yayasan bersama kelompok pengajar Fakultas Hukum Universitas Tadulako. Ini sangat penting untuk memastikan kegiatan pertambangan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada simpatisan lingkungan,” terangnya.

DPRD Sulteng, sambung Aristan, sangat terbuka untuk menerima dan membahas naskah akademik tersebut sebagai masukan penyusunan kebijakan. Aristan berjanji akan berupaya mendorong dokumen-dokumen tersebut agar dapat diintegrasikan ke dalam proses legislasi atau rekomendasi kebijakan daerah.

Politisi Partai NasDem ini turut menekankan bahwa penguatan tata kelola pertambangan harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menghasilkan kebijakan yang berimbang antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Harapannya, kita dapat menghasilkan produk hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan, serta memastikan aktivitas pertambangan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah Sulawesi Tengah,” imbuhnya.

Sekadar informasi, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi strategis bagi sejumlah pemangku kepentingan, termasuk akademisi dari Universitas Tadulako dan Universitas Mulawarman, anggota DPRD Kota Palu, perwakilan Ombudsman, serta utusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, dan Bapenda Sulteng.

Perlu diketahui juga, lokakarya semacam ini bertujuan memperkuat kualitas tata kelola pertambangan, lantaran sektor ini relevan dengan kondisi teranyar terkait ekonomi, lingkungan, dan kesejahteraan di Sulteng.***

Pos terkait