Gugatan Mentan Amran Terhadap Tempo Dinilai Jadi Ancaman Ruang Kritik Publik

Gugatan Mentan Amran Terhadap Tempo Dinilai Jadi Ancaman Ruang Kritik Publik
Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tengah (KKJ Sulteng) menggelar diskusi publik merespons gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo. (Dok. KKJ Sulteng)

PALU, KABAR SULTENG – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tengah (KKJ Sulteng) menggelar diskusi publik merespons gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap Tempo.

Diskusi bertajuk “Ketika Kuasa Menggugat Media, Membedah Dampak Gugatan Rp200 Miliar Terhadap Tempo” berlangsung di Graha Pena Radar Palu Jawa Pos Group, Kamis malam (13/11/2025).

Bacaan Lainnya

Pengacara Publik Moh. Taufik, SH menilai gugatan Mentan Amran terhadap Tempo berdampak serius secara konstitusional dan sosial.

Baca juga: Gubernur Sulteng Soroti Penertiban PETI di Sungai Taopa: Lebih Pintar Pencuri daripada Petugas!

Menurutnya, gugatan tersebut berpotensi mempersempit ruang kritik publik akibat rasa takut menghadapi gugatan serupa.

“Ancaman dari gugatan ini tidak hanya menyasar jurnalis dan media, tetapi juga publik ketika memberikan kritik terhadap kebijakan negara. Ini ancaman bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia sebagai negara demokrasi,” tegas Taufik.

Ia menekankan bahwa kebebasan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2017 memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas kemerdekaan pers.

“Setiap sengketa pers dalam bentuk apa pun harus diselesaikan melalui Dewan Pers. Pers memiliki lex specialis yang mengenyampingkan aturan umum, sehingga persoalan pers tidak bisa dibawa ke ranah perdata maupun pidana,” jelas Taufik.

Pewarta Foto Senior Sulteng, Basri Marzuki, menilai gugatan Mentan Amran tidak hanya menyangkut nilai fantastis Rp200 miliar, tetapi menyentuh persoalan etik profesi.

Basri menegaskan Tempo sudah menjalani proses Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers, namun gugatan tetap dilanjutkan ke pengadilan.

“Indikasinya jelas: ini upaya membungkam pers. Kritik adalah bentuk pemenuhan hak publik untuk mengetahui fakta,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Moh. Iqbal, melihat gugatan ini sebagai upaya membangkrutkan media sekaligus membungkam partisipasi masyarakat.

“Ada indikasi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP),” tegasnya.

Menurutnya, situasi ini mengancam media independen skala kecil yang belum memiliki modal besar sehingga secara tidak sadar akan membatasi diri.

“Dampak jangka panjangnya, daya kritis publik melemah dan fungsi watchdog demokrasi terancam,” tambahnya.

Perwakilan masyarakat sipil, Richard Labiro, sejalan dengan pandangan tersebut. Ia menilai gugatan Tempo merupakan pembungkaman suara publik di tengah upaya membongkar praktik politik pangan.

“Ini bukan gugatan hukum biasa, tapi pesan bahwa negara sudah mengontrol narasi publik. Gugatan Rp200 miliar itu adalah cara melawan partisipasi publik,” ujar Direktur Yayasan Tanah Merdeka tersebut.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, mengatakan gugatan ini bisa menjadi bentuk pembredelan baru melalui skema pembangkrutan media.

“Mungkin modal Tempo tidak mencapai Rp200 miliar. Gugatan sebesar itu adalah sinyal kuat ada upaya mematikan Tempo. Ancaman ini bukan hanya bagi media, tetapi bagi ekosistem demokrasi dan masyarakat sipil,” ucapnya.

Agung juga menyoroti tren pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam kasus Undang-Undang ITE terkait karya jurnalistik. Menurutnya hal ini mengganggu psikologis jurnalis dan menghambat kerja lapangan.

“Berita yang tayang seharusnya menjadi alat bukti. Kalau pun ada pemanggilan, yang dipanggil seharusnya penanggung jawab redaksi, bukan jurnalis lapangan,” tegasnya.

Kasubdit II Dit Siber Polda Sulteng, Kompol Alfian, yang menjadi pembicara dalam diskusi, mengingatkan agar Undang-Undang Pers tidak dijadikan tameng tanpa mengikuti prosedur dan kode etik.

Pihaknya, kata Alfian, tetap mendukung pers selama berada dalam koridor hukum dan kode etik.

Kompol Alfian memastikan setiap laporan yang beririsan dengan pers akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah masuk ranah etik pers atau pidana.

Diskusi publik yang dipandu jurnalis Kantor Berita Antara, Fauzi Lamboka, dihadiri perwakilan pers mahasiswa, jurnalis warga, dan kelompok masyarakat sipil.

KKJ Sulteng sendiri merupakan wadah organisasi yang melindungi keselamatan jurnalis, beranggotakan AJI Palu, AMSI Sulteng, IJTI Sulteng, PFI Kota Palu, PWI Sulteng, serta jaringan kelompok sipil seperti Jatam Sulteng, LBH Apik Sulteng, dan LPS-HAM.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait