PALU, KABAR SULTENG – DPRD resmi mengetok palu atas dua peraturan daerah (Perda) terkait Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Sulteng yang sebelumnya berstatus PT Pembangunan Sulteng.
Persetujuan itu diberikan dalam rapat paripurna tentang penetapan dua buah rancangan perda (Raperda) menjadi perda di luar propemperda Provinsi Sulteng tahun anggaran 2025.
Adapun rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Bidarawasia, Jalan Profesor Mohammad Yamin, Palu, Selasa (07/10/2025), itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Wakil Ketua III, Ambo Dalle, dan Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido.
“Pertama, memutuskan dan menetapkan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Sulteng menjadi Perda,” kata Aristan.
“Kedua, memutuskan dan menetapkan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulteng menjadi Perda,” sambungnya.
Perlu diketahui, gubernur Sulteng dapat mengajukan Raperda menjadi Perda di luar paket program pembentukan peraturan daerah (propemperda) sesuai dengan pasal 32 dan pasal 33 Perda 4/2019 tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda. Hal itu diperbolehkan selama dinilai bersifat mendesak.
Langkah ini dinilai strategis lantaran berupaya mentransformasi Badan Umum Milik Daerah (BUMD), dalam hal ini PT Pembangunan Sulteng menjadi Perseroda Pembangunan Sulteng.
Adapun penyesuaian bentuk hukum Perseroda Pembangunan Sulteng didasarkan pada Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di mana pada pasal 339 menyebutkan, bahwa perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham secara keseluruhan atau minimal 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu daerah.
Aturan lain yang menjadi koridor pembentukkan yakni pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mengklasterisasi perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) dan perseroan daerah (perseroda).
Pada kesempatan yang sama, Wagub Reny mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam transformasi ini. Reny juga menyebut hal ini sebagai upaya mengoptimalkan potensi daerah.
“Transformasi yang terjadi di tubuh Perseroda Pembangunan Sulteng diharapkan dapat memanfaatkan pengelolaan potensi sumber daya alam secara optimal. Juga mengembangkan peluang investasi, meningkatkan profit, serta secara khusus memberi manfaat bagi perekonomian di Sulawesi Tengah,” imbuh orang nomor dua di Sulteng itu.***





