Galang menilai gugatan balik para pembeli sertifikat palsu hanyalah manuver untuk memutarbalikkan fakta hukum.
“Mereka ingin korban seolah pelaku. Padahal jelas, sertifikat yang dipalsukan dalam penerbitan maupun prosesnya tidak bisa menjadi alat legitimasi. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan mafia tanah, Polda Sulteng wajib bertindak. Korban harus dilindungi, bukan dikorbankan,” tegas Galang.
Sementara itu, Kuasa hukum PT Nipsea Paint and Chemicals/Nippon Paint Indonesia, Julianer Aditya Warwan, menegaskan kliennya membeli tanah di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, secara sah.
Julianer mengungkapkan, Nippon Paint Indonesia telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Donggala terkait sengketa lahan ini. Baca lebih lanjut : Bantah Nippon Paint Beli Tanah Sertifikat Palsu di Sigi, Julianer Ultimatum Kuasa Hukum Joni Mardanis
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





