Bahkan, Pengadilan Negeri Palu melalui putusan Praperadilan Nomor 10/Pra.Pid/2025/PN.Pal tanggal 12 Juni 2025 menolak gugatan Darwis. Status tersangkanya dinyatakan sah dan perkara berlanjut ke tahap penuntutan.
“Fakta ini menegaskan bahwa tanah milik Joni diserobot dengan tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP),” terang Galang.
Namun, kata Galang, alih-alih tunduk pada hukum, para pembeli tanah dari Darwis, yakni PT. Nipsea Paint and Chemicals/Nippon Paint Indonesia/Nippon Paint Depo Palu, Iwan Hosan, dan Zusana Pangely, justru menggugat Joni Mardanis secara perdata.
Mereka menuntut pengesahan kepemilikan tanah seolah pemalsuan tidak pernah terjadi.
“Ini pola klasik mafia tanah. Mereka gunakan gugatan perdata untuk mengaburkan fakta pidana yang sudah jelas terbukti,” ungkap Galang.
Olehnya, Galang mendesak Polda Sulteng segera mengambil langkah tegas dengan memasang garis polisi (police line) di lahan sengketa.
Menurutnya, police line adalah langkah hukum mutlak untuk mencegah konflik fisik dan mengamankan barang bukti tindak pidana.
“Tanah hasil pemalsuan bukan sekadar objek perdata, tapi barang bukti. Polisi wajib mengamankannya. Kalau tidak segera, korban semakin terpojok, mafia tanah makin berani, dan hukum seolah-olah kalah dengan trik seperti ini,” tegasnya.





