Julianer berencana melaporkan balik pihak yang menuduh sertifikat tanah Nippon Paint palsu.
“Saya berencana melapor karena pernyataan di media yang langsung menyebut sertifikat palsu tanpa kata ‘dugaan’ melanggar prinsip hukum. Menjustifikasi sebelum ada putusan pengadilan tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Julianer juga memberi ultimatum kepada Kuasa Hukum Joni Mardanis, Galang Rama Putra agar obyektif dan tidak menjustifikasi dalam memberikan pernyataan di media.
“Saya minta kepada Galang jangan menjustifikasi langsung, saya juga bisa laporkan dia, kita sebagai penasehat hukum harus tau rambu-rambu, yang menentukan palsu atau tidak adalah pengadilan, bukan pihak yang hanya memberi pernyataan di media,” tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Joni Mardanis, Moh. Galang Rama Putra, bahwa kliennya selaku pemilik sah tanah yang beralamat di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi justru digugat balik oleh pihak-pihak yang diduga membeli lahan menggunakan sertifikat palsu, termasuk Nippon Paint Indonesia.
Galang menilai langkah tersebut sebagai penghinaan terang-terangan terhadap hukum.
Pasalnya, pemalsuan dokumen tanah yang dilakukan Darwis Mayeri sudah terbukti secara hukum.
Baca lebih lanjut: Nippon Paint Diduga Beli Lahan Sertifikat Palsu hingga Gugat Pemilik Sah, Galang: Pola Klasik Mafia Tanah





