Bantah Nippon Paint Beli Tanah Sertifikat Palsu di Sigi, Julianer Ultimatum Kuasa Hukum Joni Mardanis

Bantah Nippon Paint Beli Tanah Sertifikat Palsu di Sigi, Julianer Ultimatum Kuasa Hukum Joni Mardanis
Kuasa hukum PT Nipsea Paint and Chemicals/Nippon Paint Indonesia, Julianer Aditya Warwan. (Foto: Ajir/kabarsulteng.id)

Julianer juga menerangkan, sebagai perusahaan, Nippon Paint tidak dapat memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT. Sertifikat tanah yang dibeli otomatis dibaliknama menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Balik nama dari SHM ke SHGB dilakukan berdasarkan akta jual beli yang sah,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Julianer menegaskan, tidak ada alasan menilai Nippon Paint sebagai pembeli beritikad buruk, karena membeli tanah bersertifikat.

“Kalau sertifikat induk dianggap dipalsukan, jangan langsung menjustifikasi Nippon Paint. Klien saya membeli dari Darwis, dan prosesnya resmi,” kata Julianer.

Julianer mengungkapkan adanya saksi mahkota yang belum diperiksa penyidik. Menurutnya, saksi ini penting untuk memastikan keaslian tanda tangan dalam dokumen jual beli.

“Penyidik harus memeriksa saksi mahkota karena dia yang tahu apakah pihak-pihak terkait menandatangani surat penyerahan di hadapan pejabat pembuat akta tanah atau tidak,” ujarnya.

Ia juga menilai praperadilan hanya menguji aspek prosedural penyidikan, bukan menilai substansi perkara.

“Putusan praperadilan hanya melihat apakah penyidik sudah memproses laporan sesuai KUHAP, bukan menilai kebenaran materiil,” jelasnya.

Pos terkait