MOROWALI, KABAR SULTENG – Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, memimpin rapat penyelesaian masalah lahan antara masyarakat Dusun Pulondongan dan Dusun Lere’ea, Kecamatan Bahodopi, dengan PT Abadi Nikel Nusantara.
Rapat berlangsung di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Morowali, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Selasa (9/9/2025).
Pertemuan ini menghadirkan perwakilan masyarakat, pemerintah desa, serta pihak perusahaan. Masyarakat menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Bupati Iksan merespons persoalan yang mereka hadapi.
Baca juga: Pelepasan Jenazah Plt Kadis Perkimtan Morowali Yusfatan Djanat
“Alhamdulillah tadi Pak Bupati menyelesaikan masalah. Kami dari perwakilan masyarakat sangat puas dengan yang disampaikan Pak Bupati, padat, singkat, dan sangat solutif. Meski belum selesai 100 persen karena masih ada tuntutan soal SKPT, tapi beliau sudah berjanji untuk segera menyelesaikannya,” ujar perwakilan masyarakat, Azdhin Yunus.
Dari sembilan poin tuntutan masyarakat, delapan poin sudah disepakati bersama. Sementara satu poin terkait dokumen SKPT masih menunggu tindak lanjut. Keseriusan Bupati terlihat dari upayanya menggali persoalan secara detail selama diskusi.
Dalam rapat, Bupati Iksan menginstruksikan agar dokumen SKPT yang sudah dicairkan dan dipegang kepala desa segera dibawa untuk mempercepat penyelesaian masalah. Ia juga menegaskan komitmennya meninjau langsung lahan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.
“Keputusan Pak Bupati untuk turun langsung melihat lapangan adalah langkah tepat. Kami sebagai perwakilan masyarakat sangat senang dan puas,” tambah Azdhin.
Adapun sembilan poin tuntutan masyarakat yang dibahas bersama PT Abadi Nikel Nusantara, yaitu:
Perusahaan segera melakukan perubahan FS dan adendum dokumen lingkungan.
Perusahaan wajib melibatkan masyarakat dalam Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) melalui SK Kepala Desa.
Perusahaan meningkatkan penyiraman jalan desa yang dilalui kendaraan perusahaan.
Terkait SKT, akan dilakukan pembahasan dan verifikasi lebih lanjut di tingkat kabupaten dengan mediasi Pemkab Morowali.
Palang di Dusun Pulondongan Desa Dampala bukan larangan, melainkan alat kontrol perusahaan demi keselamatan.
Penyelesaian kebun masyarakat yang masuk area IUP perusahaan dibicarakan lebih lanjut.
Perusahaan menyediakan air bersih dan penerangan bagi masyarakat.
Perusahaan memberikan kompensasi terhadap lahan atau kebun masyarakat yang terdampak aktivitas di luar IUP.
Jika terjadi kerusakan tanaman masyarakat, perusahaan bersama masyarakat dan pemerintah desa akan meninjau. Jika terbukti, perusahaan wajib menyelesaikannya melalui kesepakatan bersama.
Melalui rapat dialog ini, pemerintah daerah menegaskan perannya sebagai penengah sekaligus solusi dalam konflik lahan masyarakat dengan perusahaan.***





