PALU, KABARSULTENG – Dua anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Dandi Adi Prabowo dan Sadat Anwar Bihalia, merespons langsung aksi massa yang menolak aktivitas pertambangan di wilayah Banggai Bersaudara, khususnya di Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan.
Baca juga: Aliansi Pemuda Suarakan Penolakan Tambang di Banggai Bersaudara
Sebagai informasi, wilayah Banggai Bersaudara meliputi Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut.
Dandi Adi Prabowo menegaskan akan menindaklanjuti keberadaan 45 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti IUP baik eksplorasi maupun produksi, serta WIUP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang diperkuat oleh UU Nomor 1 Tahun 2014, yang dengan tegas melarang pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar Dandi saat menemui massa aksi, Selasa (29/7/2025).
Ia juga mengungkapkan adanya indikasi pertambangan ilegal di luar IUP resmi.
“Kalau merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana tertuang dalam Pasal 158, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.
Terkait penggunaan jalan provinsi oleh kendaraan tambang, Dandi menyatakan hal tersebut harus ditindaklanjuti karena berpotensi merusak infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan umum.