PALU, KABAR SULTENG – Seorang siswa SMA Negeri 1 Palu berinisial A (16) sempat diamankan pihak sekolah pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 13.00 Wita karena diduga membawa barang yang dicurigai sebagai narkotika jenis ganja.
Pihak sekolah SMA Negeri 1 Palu segera melaporkan temuan dari siswa tersebut dengan menghubungi Unit 2 Satresnarkoba Polresta Palu.
Petugas kemudian menjemput A dan membawanya ke kantor Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proses pemeriksaan berlangsung terbuka di hadapan orang tua siswa dan pihak sekolah SMA Negeri 1 Palu.
Baca juga: Anggota DPRD Palu Nanang Soroti Persoalan HGB Bermasalah Seluas Hampir 40 Hektare
Petugas Satresnarkoba melakukan pengujian terhadap barang bukti yang dibawa A.
Hasil tes menggunakan alat uji narkotika memastikan barang tersebut negatif mengandung zat narkotika jenis ganja.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams menegaskan, keterlibatan pihak sekolah dan orang tua dalam proses pemeriksaan menjadi bukti transparansi kepolisian.
“Kami pastikan pemeriksaan berjalan transparan. Orang tua dan pihak sekolah turut menyaksikan langsung pengujian barang bukti,” ujarnya.
Kapolresta Palu menambahkan, kepolisian akan terus bersinergi dengan sekolah untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan pelajar.
“Kami tetap melakukan langkah pencegahan agar narkoba tidak masuk ke dunia pendidikan. Sinergi dengan sekolah dan orang tua sangat penting,” tegasnya.
Baca juga: Kasus Siswa Keracunan di SDN Boyaoge, DPRD Palu Minta Evaluasi Program MBG
Setelah seluruh pemeriksaan selesai, siswa A dipulangkan ke keluarga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Hasil tes urine yang disampaikan di hadapan orang tua dan pihak sekolah menunjukkan negatif marijuana (ganja), negatif amphetamine dan methamphetamine (sabu), serta negatif BZO (obat-obatan keras).***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





