KMP Tunu Pratama Jaya Terbalik di Selat Bali, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Seluruh Korban

KMP Tunu Pratama Jaya Terbalik di Selat Bali, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Seluruh Korban

KABAR SULTENG – Kecelakaan laut yang melibatkan KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali menyita perhatian berbagai pihak, termasuk Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanah perlindungan dasar bagi korban kecelakaan angkutan umum.

KMP Tunu Pratama Jaya, yang mengangkut penumpang dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dilaporkan mengalami kebocoran di ruang mesin. Insiden ini menyebabkan kapal terbalik dan hanyut ke arah selatan pada Kamis dini hari (3/7/2025) sekitar pukul 00.16 WITA.

Bacaan Lainnya

Tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, dan berbagai instansi terkait masih melakukan proses evakuasi terhadap para korban.

Begitu menerima laporan, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi, bersama jajarannya langsung mengambil langkah cepat. Mereka memastikan seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bupati Morowali Libatkan Tiga Kecamatan di Musrenbang RPJMD 2025–2029

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang angkutan umum, termasuk dalam kondisi darurat.

“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah ini. Jasa Raharja merespons cepat dan langsung berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah Bali dan Jawa Timur. Karena proses evakuasi masih berlangsung, petugas kami bersiaga untuk mendata korban secara akurat dan mengunjungi rumah sakit tempat korban dirawat. Untuk korban yang telah meninggal dunia, petugas kami juga bergerak ke rumah duka guna mempercepat penyerahan santunan kepada ahli waris,” jelas Rubi.

Semua penumpang yang tercatat dalam manifest KMP Tunu Pratama Jaya dijamin perlindungannya oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Besaran santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017. Ahli waris korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, biaya perawatan korban luka-luka dijamin hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.

Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga ditanggung dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu.

Sebagai BUMN yang mengemban tugas memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan dan berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja tidak hanya fokus pada santunan. Perusahaan juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan mitra strategis untuk memastikan kecepatan layanan, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya ini (**)

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

 

Pos terkait