PALU, KABAR SULTENG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu di Jalan Gunung Loli, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (11/3/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, tim berhasil mengamankan seorang pria yang membawa dua paket sedang narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (12/3/2025).
Pelaku yang diamankan berinisial R (28), warga Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 101,35 gram.
Baca juga: Ini Alasan 2 Tahanan Kejari Palu Nekat Kabur dari Pengadilan hingga Menyerahkan Diri
Dari hasil pemeriksaan awal, R berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika kepada pembeli. Hingga kini, polisi masih mendalami identitas pembeli serta jaringan bandar yang terlibat.
“Tersangka R telah diamankan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegas mantan Wakapolres Tolitoli tersebut.
Polda Sulteng menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba sebagai bagian dari komitmen mendukung program Asta Cita Pemerintah dalam menciptakan masyarakat bebas narkotika.***
Ikuti update berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id, klik di sini