PALU, KABAR SULTENG – Office Manager PT Palu Agro Lestari (PT PAL) berinisial MNF harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan uang perusahaan.
Kasus ini dilaporkan langsung oleh pihak PT PAL melalui perwakilannya, Yunus Teno, ke Polda Sulteng pada 27 Agustus 2024.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan, penggelapan tersebut berlangsung sejak 13 Juli 2023 hingga 15 Mei 2024.
Baca juga: Polisi Amankan Warga Palu, Sita 2 Paket Sabu 101,35 Gram
MNF diduga menggunakan dana perusahaan dengan modus menerbitkan enam faktur fiktif, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp180,9 juta.
“Hasil audit menemukan adanya enam faktur fiktif yang digunakan untuk menggelapkan uang perusahaan,” ujar Sugeng, Kamis (13/3/2025).
Penyudik telah menetapkan MNF sebagai tersangka, dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palu pada Rabu (12/3).
MNF dijerat dengan Pasal 374 Jo. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***
Ikuti update berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id, klik di sini