Selain itu, mulai 24 Maret 2025, akan diterapkan kebijakan kerja tiga hari di kantor dan dua hari bekerja dari lokasi lain. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan efektivitas pelayanan publik.
“Kita harus menyikapi kebijakan ini dengan strategi yang tepat agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tegas Hadianto.***
Ikuti update berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id, klik di sini