Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 355 Ayat 2 dan Pasal 56 KUHP. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau motif tambahan dalam kasus ini.
Selain itu, Kombes Pol. Deny Abrahams mengungkapkan bahwa MR memiliki catatan kriminal terkait kasus curanmor saat masih di bawah umur, sementara IB diketahui bekerja sebagai tukang parkir di Jalan Basuki Rahmat, Palu.
“Kami juga telah memerintahkan tes urine terhadap kedua tersangka untuk memastikan apakah ada keterlibatan narkoba dalam kasus ini,” jelasnya.
Barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam penganiayaan ini diketahui milik orang tua MR dan diambil sebelum digunakan dalam aksi keji tersebut.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta lain yang berkaitan dengan kasus ini.***
Ikuti juga berita menarik lainnya di WhatsApp Official kabarsulteng.id diĀ sini





