Selain itu, Jalaluddin menilai bahwa hampir semua perusahaan tambang, baik yang legal maupun ilegal, memiliki pola pelanggaran hukum yang serupa. Padahal, regulasi yang mengatur sektor pertambangan, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sudah cukup jelas. Namun, lemahnya implementasi membuat aturan tersebut tidak mampu menghentikan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
“Beri aku undang-undang yang buruk, tapi beri aku penegak hukum yang berintegritas. Dengan itu, saya tetap bisa menegakkan keadilan!” tegasnya, mengutip dari salah satu buku hukum.
Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa mempertanyakan minimnya pengawasan terhadap tambang ilegal di Sulteng.
Mereka menilai bahwa maraknya tambang ilegal di beberapa wilayah Sulteng, menunjukkan betapa lemahnya kontrol pemerintah terhadap eksploitasi sumber daya alam.
Banyak tambang ilegal yang lolos dari jerat hukum dan tetap beroperasi meski dampak buruknya sangat nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
Ketua Umum HMI Cabang Palu, Ari Uzama, mengungkapkan bahwa diskusi ini digelar untuk menggugah kesadaran mahasiswa dan akademisi agar lebih aktif mengawal isu pertambangan ilegal.





