PALU, KABAR SULTENG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Palu pada Selasa (7/1/2025) ini sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2024 dan pembukaan Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2025.
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu, Imran Lataha, menegaskan pentingnya hubungan kemitraan antara Pemkot dan DPRD dalam perumusan kebijakan strategis. “Kedua lembaga ini tidak saling membawahi, tetapi bekerja sama untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pada masa sidang sebelumnya, DPRD telah membahas dan mengesahkan empat peraturan daerah (Perda), yaitu:
- Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.
- Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
- Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemkot Palu mengapresiasi DPRD atas kerja sama dan dedikasi dalam pembahasan kebijakan tersebut.
Dalam masa sidang baru, Pemkot Palu mengajukan tiga Ranperda untuk dibahas, yaitu:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
- Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.
Selain itu, Pemkot juga mengusulkan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 sebagai agenda strategis.
Imran Lataha mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas pemerintahan. “Kolaborasi menjadi kunci dalam mengoptimalkan pembangunan di Kota Palu,” tutupnya.