BPK Sulteng Serahkan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan PDTT Tahun 2024, Ungkap Sejumlah Permasalahan

BPK Sulteng Serahkan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan PDTT Tahun 2024, Ungkap Sejumlah Permasalahan
Kepala BPK perwakilan Sulteng Binsar Karyanto menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan PDTT semester II Tahun Anggaran (TA) 2024, di kantor BPK perwakilan Sulteng Jl Moh Yamin, Kota Palu, Jumat (20/12/2024).

PALU, KABAR SULTENG – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng Binsar Karyanto menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) semester II Tahun Anggaran (TA) 2024.

Hasil pemeriksaan kinerja dan PDTT itu diserahkan di kantor BPK perwakilan Sulteng Jl Moh Yamin, Kota Palu, Jumat (20/12/2024).

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, BPK Sulteng menyerahkan 8 laporan hasil pemeriksaan kinerja dan 5 laporan hasil PDTT.

Baca juga: DPRD-Pemprov Sulteng Kunjungi KPI Pusat Bahas Perpanjangan dan Rekrutmen Komisioner Baru

Kata Binsar, untuk pemeriksaan kinerja seluruhnya merupaka pemeriksaan tematik nasional terkait kinerja pemerintah kabupaten dalam pengelolaan APBD untuk mendukung pembangunan nasional tahun anggaran 2023 sampai semester I 2024 serta dilakukan di 4 kabupaten yakni Buol, Tolitoli, Parigi Moutong (Parimo) dan Banggai Laut (Balut).

“Kemudian, pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengendalian pencemaran air untuk mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup pada Pemerintah Kabupaten Donggala dan Poso serta pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional Pemerintah Kabupaten Sigi dan Tojo Una-una,” ucapnya.

Sedangkan, pemeriksaan DTT terdiri dari kepatuhan atas belanja daerah serta pengelolaan keuangan pemilihan umum 2024 pada 4 Kabupaten/Kota yakni Banggai, Morowali, Morowali Utara (Morut) dan Kota Palu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan berbagai macam permasahan diantaranya Pemerintah Kabupaten Buol, Tolitoli, Parimo dan Balut belum sepenuhnya menyelaraskan target indikator makro serta mendukung prioritas nasional.

“Pengelolaan standar pelayanan minimal yang meliputi perencanaan penganggaran, pelaksanaan atau realisasi kegiatan dalam memenuhi capaian SPM di 4 Kabupaten ini juga belum memadai,” ujarnya.

Lebih lanjut, 4 Kabupaten ini juga belum menganggarkan penerimaan daerah yang terukur secara nasional dan pengelolaan kas daerah belum optimal untuk mendanai belanja daerah.

Sementara, untuk Kabupaten Donggala dan Poso belum optimal mengupayakan pengelolaan sampah dan sarana prasarana pengolahan air limbah domestik.

“Kelemahan penanggulangan pencemaran air terlihat dari adanya usaha atau kegiatan yang mencemari air antara lain usaha pertambangan, belum dilakukan penanggulangan berupa pemberhentian sumber pencemar air,” tuturnya.

Menurut Binsar, untuk Kabupaten Sigi dan Tojo Una-una masih terdapat masalah seperti RSUD belum memiliki sarana prasarana dan alat kesehatan yang sesuai standar kebutuhan pasien JKN, SDM belum sesuai standar kompetensi-kebutuhan serta pelayanan RSUD Torabelo belum memadai.

Binsar menjelaskan, terdapat temuan juga di Kabupaten Banggai, Morowali, Morowali Utara dan Kota Palu pada aspek pelaksanaan pengadaan barang/jasa meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan pemyedia, dan pelaksanaan kontrak/pekerjaan.

“Persiapan pemilihan tidak sesuai kontrak antara lain terdapat PPK yang tidak menyusun HPS untuk pengadaan barang baik melalui pemilihan maupun e-purchasing serta penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan jasa konsultan yang tidak memperhitungkan output tenaga ahli,” jelasnya.

BPK juga menemukan bahwa penyedia tidak sesuai ketentuan antara lain evaluasi penawaran tidak dilakukan, indikasi pengaturan bersama dalam proses pemilihan dan pemilihan penyedia melalui e-purchasing tidak sesuai ketentuan.

“Pekerjaan/kontrak juga tidak sesuai ketentuan, antara lain pengendalian kualitas tidak dilakukan sesuai kontrak, pelaksanaan pekerjaan tidak mematuhi kesesuaian kualitas, kuantitas serta waktu penyelesaian sesuai kontrak dan pembayaran melebihi progres fisik pelaksanaan pekerjaan,” katanya.

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan pemilihan umum 2024 periode tahun 2023 sampai semester I 2024 pada satker KPU di wilayah Sulteng.

BPK menemukan bahwa penanggungjawab badan Adhoc pada KPU Donggala dan Banggai tidak didukung bukti senyatanya serta belanja dinas dalam negeri pada 3 satker tidak didukung bukti senyatanya.

“Pengelolaan Rekening Dana Pemilu (RDP) pada KPU Banggai tidak senyatanya dan realisasi belanja barang-modal pada KPU Donggala dan Banggai belum didukung bukti pertanggungjawaban,” pungkasnya.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait