KABAR SULTENG – Komisi 1 DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipimpin Wakil Ketua 3 DPRD Sulteng, Ambo Dalle, melakukan kunjungan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, di Jakarta, Kamis (19/12).
Rombongan DPRD Sulteng ke KPI Pusat dalam rangka konsultasi mekanisme perpanjangan masa jabatan serta rekrutmen atau seleksi komisioner KPID Sulteng.
Selain Komisi 1, rombongan DPRD Sulteng juga menyertakan Pemerintah Provinsi Sulteng yang dalam hal ini wakili Kadis Kominfo Persandian dan Statistik Sulteng, Sudaryano R Lamangkona, serta Ketua KPID Sulteng, Indra Yosvidar.
Baca juga: Hadiri Penyerahan DIPA dan K1S Awards, Dandy Adhi Prabowo Tekankan Efisiensi Keuangan
Pertemuan yang berlangsung di Aula KPI Pusat, Wakil Ketua 3 DPRD Sulteng, H. Ambo Dalle, beserta rombongan diterima langsung ketua KPI Pusat, Ubaidillah, yang didampingi Komisioner KPI Pusat, yang juga Korwil Sulteng, Moh. Hasrul, Sekjen KPI Pusat, Umri, serta sejumlah tenaga ahli KPI Pusat.
“Kami mengapresiasi DPRD Sulawesi Tengah Bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi dalam pembahasan ini. Keterlibatan daerah dalam proses seleksi komisioner sangat penting untuk memastikan KPID bisa menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan inklusif, serta lebih memahami kebutuhan lokal dalam dunia penyiaran”, papar Ketua KPI Pusat.
Dalam pertemuan yang berlangsung satu jam lebih itu, Komisi 1 DPRD Sulteng menanyakan beberapa hal terkait maja jabatan Komisioner KPID Sulteng serta mekanisme rekrutmen/seleksi anggota KPID Sulteng periode 2025 – 2028.
Menyangkut masa jabatan komisioner KPID Sulteng yang akan berakhir 1 Pebruari 2025 mendatang, Anggota Komisi 1, mempertanyakan perpanjangan masa jabatan komisioner. Hal ini mengingat belum terbentuknya tim seleksi (Timsel) calon anggota komisioner KPID Sulteng periode 2025-2028.
‘’Seharusnya tahapan sudah dimulai sejak Juni lalu, namun karena masih dalam suasana Pemilu dan belum terpilihnya anggota legislatif DPRD Sulteng periode 2025-2029, serta alat kelengkapan dewan juga belum ada.’’ papar Sekretaris Komisi 1, Samiun L Agi.
Ditambahkan politisi Demokrat ini, belum terbentuknya timsel tersebut, sedang masa jabatan komisioner saat ini akan berakhir, maka perlu diterbitkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan KPID Sulteng.
Hal senada juga disampaikan Kadis Kominfo Persandian dan Statistik Sulteng, Sudaryano Lamangkona, untuk menerbitkan SK perpanjangan masa jabatan komisioner KPID Sulteng saat ini, harus dialndasi dasar hukum yang ada.
‘’Draf SK perpanjangan masa jabatan komisioner KPID Sulteng saat ini sudah ada. Namun kami mempertanyakan dasar dari diterbitkan SK tersebut. Apa dasar hukumnya atau merujuk pada pada agar SK perpanjangan yang akan dikeluarkan tidak melanggar,’’ tanya Sudaryano.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menjelaskan, Pemerintah Sulawesi Tengah agar menerbitkan SK perpanjangan masa jabatan komisioner agar tidak terjadi kekosongan setelah masa jabatan KPID Sulteng saat ini berakhir.
‘’Sesuai PKPI No. 1 tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola KPI, pada pasal 11 ayat 6 disebutkan Gubernur menerbitkan SK perpanjangan dan menembuskan ke DPRD Provinsi,’’ ujar Ubaidillah.
Menyangkut mekanisme seleksi calon anggota KPID Sulawesi Tengah periode berikutnya, Ubadillah yang dinobatkan sebagai Santri Inspiratif ini, menegaskan rekrutmen atau seleksi merujuk pada PKPI Nomor 3 tahun 2024 tantang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI.
KPI Pusat berharap proses seleksi ini akan menghasilkan komisioner yang tidak hanya memiliki kompetensi, tetapi juga wawasan yang luas mengenai penyiaran di Indonesia, baik dari aspek nasional maupun daerah.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini