PSU di TPS 04 Tipo Kota Palu, Anwar Hafid-Reny Lamadjido Menang Telak

PSU di TPS 04 Tipo Kota Palu, Anwar Hafid-Reny Lamadjido Menang Telak
Hasil Rekapan Suara PSU di TPS 04 Tipo Kota Palu

PALU, KABAR SULTENG – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pasangan Anwar Hafid-Reny A Lamadjido, menang telak dengan memperoleh suara terbanyak.

Pasangan BERANI (Bersama Anwar-Reny) unggul jauh dari dua rival mereka, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri ( BERAMAL ) dan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako (SANGGANIPA).

Bacaan Lainnya

Pada PSU yang digelar Kamis (5/12/2024), paslon BERANI dengan nomor urut 2 memperoleh 305 suara.

Sementara itu, paslon BERAMAL dengan nomor urut 1 memperoleh 55 suara, dan paslon SANGGANIPA nomor urut 3 memperoleh 27 suara.

Baca juga: Ossy Dermawan Hadiri Silaturahmi Kader Demokrat di Palu, Anwar Hafid Sampaikan Masalah Sengketa Lahan di Sulteng

Ketua Koalisi Partai Pendukung BERANI , Ronal Gimon, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas hasil ini.

Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayakan suara kepada pasangan Anwar Hafid-Reny A. Lamadjido, khususnya di TPS 04 Tipo.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, terutama warga di TPS 04 Tipo, yang telah memberikan dukungan masyarakat kepada pasangan nomor urut 2. Hasil ini menunjukkan kepercayaan semakin kuat,” ujar Ronal usai memantau perhitungan suar di TPS 04 Tipo Kamis sore (5/12/2024).

KPU kota Palu mengadakan PSU di TPS 04 Kelurahan Tipo Kecamatan Ulujadi diduga karena ada kesalahan teknis yang mengakibatkan surat suara hasil pencoblosan pemilih mengalami kerusakan.

“Pemungutan Suara Ulang untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada TPS 04 Kelurahan Tipo ini, Penyebabnya kekeliruan teknis yang dilakukan oleh Petugas KPPS dengan merusak surat suara yang digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara menjadi tidak sah,” kata Ketua Bawaslu Kota Palu, Agus Salim Wahid.

Sementara itu Ketua KPU Kota Palu Idrus yang dikonfirmasi hanya mengirimkan surat keputusan PSU nomor 824 Tahun 2024 tentang penetapan PSU pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di Kota Palu.

Dalam SK KPU itu poin kedua disebutkan PSU sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu yaitu ditetapkan pada TPS 04 Kelurahan Tipo Kecamatan Ulujadi Kota Palu.***

 

 

Pos terkait