PALU KABAR SULTENG – DPRD Palu remis menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun 2024.
Hal itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Palu dengan agenda Penjelasan Wali Kota Palu Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta pandangan fraksi pada Rabu (21/8/2024).
Rapat paripurna perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 ini berlangsung di ruang sidang utama dan dipimpin langsung Ketua DPRD Palu Armin Saputra.
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu Imran Lataha, membacakan sambutan atas penjelasan Wali Kota Palu dihadapan Anggota DPRD Kota Palu, serta pejabat tinggi OPD di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Baca Juga: Wali Kota Hadianto Sampaikan Pendapat Akhir atas Raperda RPJPD pada DPRD Palu
Ia menyampaikan, bahwa pembentukan sebuah Peraturan Perundang-undangan di daerah adalah merupakan salah satu syarat, dalam rangka pembangunan hukum dan penegakkan hukum (the rule of law).
“Hal tersebut dapat Terwujud dan terselenggara, apabila pembangunan hukum dilaksanakan dengan cara dan metode yang akurat, pasti, baku dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, ini dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan daerah sebagai produk hukum daerah yang mengikat dan mengatur. Hal ini, kata dia, dimaksudkan pula adanya kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.
Dijelaskan bahwa ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun anggaran 2024.
Baca Juga: DPRD Palu Setujui Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045
Kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran perubahan yang telah disepakati bersama akan menjadi acuan bersama untuk menciptakan i’tikad dan semangat yang positif serta pemahaman terhadap peran dan fungsi jajaran pemerintahan daerah dalam mengemban amanat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat yang merupakan langkah strategis mengatasi berbagai persoalan yang terjadi saat ini maupun tantangan yang mungkin timbul dimasa yang akan datang. (*)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini