“Jadi saat itu saya dibawakan surat lahan dan saya beli, karena lahan itu berbatasan dengan lahan 5 hektar yang telah saya beli tahun 2019-2020 yang ditandatangi Kepala Desa atas nama Arman, SE. Saya hanya menerima orang yang membawakan ke saya, itupun bukan sekaligus, tapi dua, tiga tahun. Dari sebagian lahan di pulau itu saya miliki berdasarkan undang-undang dan undang-undang tidak melarang itu,” urainya.
Jeffisa mengaku membeli lahan tersebut karena melihat ada keabsahannya dan berpatokan pada undang-undang nomor 6 tentang desa.
“Saya melihat ini terkait konstelasi jelang Pilkades 2024. Masalah ini dibawa ke ranah politik,” jelasnya.
Sementara Kacabjari Kolonodale Jefri Tolokende yang dihubungi untuk mengetahui perkembangan laporan warga terkait dugaan jual beli lahan di salah satu Pulau di Morowali Utara melalui Humas Cabjari, Sakti, tidak memberikan penjelasan sesuai yang ditanyakan KabarSulteng.Id.
“Waktu itu pernah datang kadesnya langsung klarifikasi yg intinya bukan satu pulau yg punya pak Jeff tapi hanya beberapa lahan yg ada d pulau tsb pak,” tulis Humas melalui pesan WhatsApp, beberapa waktu lalu.
Ditanya lagi sejauhmana perkembangan penanganan kasusnya, apakah dilanjutkan atau tidak ditindaklanjuti? Humas Kejaksaan Kolonodale itu tidak merespon pertanyaan selanjutnya. Pesan WA hanya terlihat tanda dua centang biru tanda telah dibaca. Hingga berita ini dipublikasi, belum ada penjelasan dari Cabjari Kolonodale terkait perkembangan penanganan laporan dugaan jual beli lahan di salah satu Pulau di Morut yang melibatkan Caleg Morowali Utara terpilih, Jeffisa Putra Amrullah.***





