Kapolres Morowali Bakal Tindaklanjuti Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Bahodopi

Kapolres Morowali Bakal Tindaklanjuti Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Bahodopi
Aktivitas pemuatan galian C diduga ilegal di Bahodopi. (Aum/Kabar Sulteng)

PALU, KABAR SULTENG – Aktivitas pengerukan tanah atau galian C yang diduga ilegal di Desa Makarti Jaya dan Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali mendapat respon dari Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K M.H.

Baca juga: Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C di Bahodopi Belum Ditindak!

Bacaan Lainnya

Aktivitas pengerukan tanah timbunan di dua desa di Kecamatan Bahodopi ini diduga berat tidak mengantongi izin, bahkan aktivitas pemuatan yang menggunakan sejumlah mobil dump truk telah menjadi keluhan warga setempat.

Betapa tidak, akibat dari pemuatan material timbunan tersebut, ruas jalan Trans Sulawesi yang ada di Desa Labota menjadi becek saat musim penghujan dan sangat berdebu ketika musim kemarau.

Baca juga: Warga Keluhkan Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Bahodopi

Tidak hanya itu saja, ruas jalan Trans Sulawesi yang sempit dan padat dibuat tambah sesak oleh puluhan armada yang memuat material timbunan tanpa adanya rambu-rambu yang dinilai sangat rawan terjadinya kecelakaan lalulintas.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto saat dikonfirmasi pihaknya mengaku akan menindaklanjuti informasi terkait adanya pengerukan tanah di dua desa tersebut.

“Terima kasih informasinya, akan kami tindak lanjuti,” singkat Kapolres Morowali melalui via pesan WhatsApp pada Minggu 17 Maret 2024. ***

Ikuti juga berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id klik disini

Pos terkait