MOROWALI, KABAR SULTENG – Meski menjadi keluhan warga, aktivitas pengerukan tanah (galian C) diduga ilegal di Desa Makarti Jaya dan Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali masih terus berjalan.
Sebelumnya, aktivitas tambang galian C diduga ilegal ini telah dikeluhkan karena telah menyebabkan bertambah macetnya jalan Transportasi Sulawesi serta debu yang sangat mengganggu pengendara.
Namun, hingga saat artikel ini ditayangkan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal ini masih terus berjalan dan armada Dump Truk untuk membuat material tanah timbuanan makin bertambah.
Menurut pantauan media ini bahwa, aktivitas tambang tersbeut demi menimbun salah satu lahan yang berada tepi jalur jalan Trans Sulawesi Desa Labota.
Baca juga: Warga Keluhkan Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Bahodopi
Bahkan, meski secara Terang-terangan, aktivitas tambang ini tidak tersentuh oleh hukum sejak dari awal beraktivitas.
“Ini kok lucu sekali, kalau aparat penegak hukum tidak tau itu mustahil, lokasi pengambilan dan menimbunan material semuanya ada di pinggir jalan,” ujar salah satu warga pada media ini yang enggan disebutkan.
Media ini kembali mengonfirmasi terhadap Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abdul Hamid SH terkait aktivitas pengerukan tanah yang hingga saat ini enggan tersentuh hukum.
Namun, Kasi Humas Polres Morowali mengarahkan jurnalis untuk koordinasi dengan Camat Bahodopi.
“Koordinasi ke camat dulu pak,” ujar Ipda Abdul Hamid melalui via pesan WhatsApp beberapa hari lalu.
Karena belum tersentuh dengan hukum, aktivitas tersebut diduga ditengarai terdapat campur tangan orang berpengaruh ataupun pejabat setempat.
Warga berharap pihak penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas terkait aktivitas tersebut.(Aum)
Ikuti juga berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Official kabarsulteng.id klik disini