SIGI, KABAR SULTENG – Penyidik Tipidum Satreskrim Polres Sigi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus judi sabung ayam di Desa Salua, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.
Sebelumnya, Polres Sigi mengamankan 11 orang laki-laki yang berada di lokasi judi sabung ayam di Desa Salua Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi, pada Minggu (24/12/2023).
Baca juga: Alih Fungsi Tanah Wakaf TPU di Desa Kabobona Sigi Diprotes Warga
PLH. Kasihumas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang tersangka tindak pidana perjudian, masing-masing dengan inisial ID (33), warga Desa Olu Kecamatan Lindu dan JF (49), warga Jalan Sulawesi, Kota Palu.
“Keduanya ini terlibat kasus dalam taruhan di arena judi sabung ayam dan sudah ditahan di Rutan Polres Sigi,” ujar Kasihumas Polres Sigi, Selasa, (2/1/2024).
Nuim mengatakan, untuk Sembilan orang lainnya selaku saksi yang menonton sabung ayam, kepada mereka diberlakukan wajib lapor seminggu sekali pada hari Kamis minggu berjalan.
“Adapun sembilan orang kami berlakukan wajib lapor adalah LK (77), AT (31), CR (52), RN (22), IW (49), HK (59), RT (19), RN (17) dan WN (43),” katanya.
Sementara untuk bandar dan pemilik arena masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk para tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ungkap Nuim.
Polres Sigi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 14 ekor ayam, 3 unit sepeda motor, dompet berisi uang tunai Rp750.000,- dan sejumlah barang bukti lainnya antara lain perangkat arena judi, kurungan ayam beserta alasnya, tas ayam, dan ponsel.
“Kasus sabung ayam terbongkar dari informasi dari warga yang resah dengan aktifitas judi sabung ayam di Desa Salua Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi, selanjutnya tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Sigi langsung melakukan penindakan,” jelasnya.***