Bangkep, kabarsulteng.id – Satuan Tugas (Satgas) TPPO, Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengungkap dan menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus Prostitusi Online, yang kerap beraksi di wilayah Banggai Laut.
Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, AKP I Ketut Yoga Widata, S.H, menjelaskan, pelaku diamankan tim Satgas TPPO, di salah satu penginapan yang berada di wilayah Banggai Laut, pada Rabu, 2 Agustsus 2023.
“Pengungkapan ini berkat kerja keras Tim TPPO Sat Reskrim Polres Bagkep, yang melakukan penyelidikan terkait adanya TPPO dengan modus prostitusi online, dengan menggunakan salah satu akun media sosial,” ungkapnya, Sabtu, (5/8).
“Terduga pelaku berinial SP alias ME alias Mami, yang menyediakan sejumlah wanita untuk menemani pria hidung belang, yang mengantarkan langsung wanita kepada pria yng memesanya melalu online,” tambahnya.
Yoga juga mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 Unit Handphone, sejumlah uang tunai, dan terduga pelaku di amankan untuk dimintai keterangan.
“Saat itu terduga pelaku diamankan dan diserahkan ke penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, untuk di mintai keterangan,” ujarnya.
Setelah di lakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Unit PPA Reskrim Polres Bangkep, serta melakukan gelar perkara, lanjut AKP Yoga, kamis, 3 Agustus 2023, pihaknya menetapkan terduga pelaku yakni SP alias ME alias Mami (39) warga kelurahan Dudung, kecamatan Banggai Laut, di tetapkan sebagai TPPO.
Pelaku bakal dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Mako Polres Banggai Kepulauan, untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.***