Pemda Parimo Teken MoU Bersama Kejari Parimo

Pemda Parimo Teken MoU Bersama Kejari Parimo
Kajari Parimo Ikhwanul Ridwan (kiri) bersama Bupati Parimo usai teken MoU. (Foto: Prokopim)

Parigi Moutong, kabarsulteng.id –Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo teken MoU kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerjasama dilakukan antara Bupati Parimo,Samsurizal Tombolotutu dan Kejari Parimo, Ikhwanul Ridwan, berlangsung di Rujab Bupati, Kamis 23 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

Kejari Parimo, Ikhwanul Ridwan mengatakan, kerjasama tersebut hanya bersifat pengawalan.

“Dengan adanya MoU ini kita mendampingi melalui PPS Seksi Intel serta pendampingan dari Seksi Datum. Sehingga apa yang menjadi tugas kita sebagai JPN bisa kita laksanakan,” kata Ikhwanul.

Baca juga: Wabup Parimo Resmikan Kandang Komunal Peternakan Sapi di Desa Tinombala Jaya

Kejari menerangkan, melalui pendampingan itu bertujuan agar proyek strategis yang ada dilingkup Pemkab Parigi Moutong dapat berjalan sesuai aturan serta tepat sasaran.

Olehnya, Kejari mengingatkan, dalam pekerjaan beberapa proyek yang didampingi, jika terdapat pelanggaran hukum akan ditindak lanjuti oleh pihaknya.

“Perlu digaris bawahi apa bila dalam perjalanannya proyek yang kita damping bukan berarti tidak ditindak lanjuti jika terdapat pelanggaran,” ungkapnya.

Bahkan pihaknya tak sungkan jika pelaksanaan proyek tersebut terdapat kesalahan yang sifatnya berakibat hukum akan dilakakuan pemutusan kerja bahkan hingga proses.

“Tetapi serta merta, tentunya akan kita ingatkan. Jangan melewati batas itu karena ada akibat hukum kira kira demikian,” papar Kejari

Tambahnya, MoU bersama Pemkab Parigi Moutong hanya bersifat pengawalan, artinya pengawalan ini di waktu waktu tertentu pihaknya dapat melakukan pemutusan .

“Kalau ada kesalahannya kita putus dan proses, tetapi dengan pendampingan ini kita memberikan masukan, agar penyelesaian proyek sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran,” demikian Kejari.***

Pos terkait