Ketua PAN Donggala Kasman Lassa dan Sekretarisnya Dipolisikan

Ketua PAN Donggala Kasman Lassa bersama Sekretarisnya Dipolisikan
Ahmad Muhsin bersama rekannya usai melaporkan Ketua DPD PAN Kabupaten Donggala Kasman Lassa bersama Sekretarisnya dan Ketua BPD Batusuya di Polda Sulteng. (Foto: Ahmad Muhsin)

Palu, kabarsulteng.id – Ketua DPD PAN Kabupaten Donggala Kasman Lassa bersama Sekretarisnya Ahmad Rasyid dilapor ke Polda Sulteng terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Selain ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) dan sekretarisnya, Ketua BPD Batusuya Arisman juga ikut dilaporkan ke polisi dengan kasus yang sama.

Bacaan Lainnya

“Ya benar kami sudah melaporkan Kasman Lassa,Ahmad Rasyid dan Arisman Jum’at sore kemarin di Polda Sulteng,” ungkap Ahmad Muhsin, Sabtu, 4 Februari 2023.

Hal itu dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor :STTLP/30/II/2023/ SPKT/POLDA SULTENG berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/30/II/2023/SPKT/Polda Sulawesi Tengah pada Juma’t tanggal 3 Febuari 2023.

Ahmad Muhsin mengatakan, dasar dilaporkannya petinggi Partai PAN Kasman Lassa dan Ahmad Rasyid itu karena seperti yang di tuliskan dalam sepanduk yang menuduh dirinya bersama Heri Soumena Rizal sebagai provokator, penyebar isu, mengganggu ketertiban masyarakat dan pemerintah Kabupaten Donggala.

Sedangkan Ketua BPD Batusuya Induk Arisman, ikut dilaporkan karna memegang spanduk bertulisan kami tidak butuh provokator.

“Sejak kapan ,Heri Soumena Rizal dan Ahmad Muhsin melakukan provokasi terhadap partai PAN? Selama ini kami hanya melawan kezaliman dan mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Donggala yang saat ini ditangani pihak kepolisian,” ujar Ahmad Moti sapaan akrabnya.

Sebelumnya, kata Ahmad, sejumlah massa yang mengatas namakan Keluarga Besar PAN dan Kader PAN Kabupaten Donggala membawa spanduk meminta Kapolres Donggala menangkap tiga orang provokator itu adalah sebagian besar ASN,Kepala Desa dan aparatnya.

“Keluarga besar PAN dan kader PAN Kabupaten Donggala yang didalamnya ada ASN dan Kepala Desa beserta aparatnya,harus membuktikan apa yang telah mereka tuduhkan kepada tiga orang sebagai provokator itu,” tegas Ahmad Moti.(*/AM)

Pos terkait