KABARSULTENG.ID, SIGI – Pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan, dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Sudah ada 16 nama yang masuk dalam daftar pengembalian formulir pendaftaran di Bawaslu Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Sampai dengan ditutupnya jadwal hari ini, sudah ada 16 nama yang mendaftarkan diri ke kantor Bawaslu Sigi. Sementara yang baru mengambil formulir, terdata ada 47 nama,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, Humas dan Hubal (hubungan antar lembaga) Bawaslu Kabupaten Sigi, Dewi Tisnawaty, Rabu, 21 September 2022.
Menurutnya, 47 lembar formulir pendaftaran yang telah diambil dari calon Panwaslucam, belum termasuk formulir yang keluar di 15 kecamatan, dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Sigi.
“Dimasing-masing kecamatan itu ada formulir pendaftaran. Jadi bisa diambil juga disana,” tutur Dewi Tisnawaty.
Ia menjelaskan, sesuai tahapan yang disusun, sosialisasi pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan, dilakukan sejak Tanggal 10 September 2022 di 15 kecamatan, dengan menggunakan spanduk, baliho, media sosial dan website resmi Bawaslu Sigi. Bahkan sebelum itu, sudah dilakukan penyampaian kepada masyarakat melalui sosialiasi langsung.
Berdasarkan jadwal, pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslucam, akan berlangsung selama tujuh hari, yakni dimulai hari ini hingga 27 September 2022 mendatang.
Selanjutnya di tanggal 28 September 2022, akan masuk pada tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan, yang akan berlangsung selama 3 hari, atau sampai 30 September 2022.***