KABAR SULTENG, – Terdakwa kasus investasi bodong binary option paltform Binomo, Indra Kusuma atau Indra Kenz jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Iya, Indra Kenz jalani sidang perdana (Indra Kenz) tanggal 12 Agustus 2022,” ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Menurut Arif, sidang perdana Indra Kenz beragendakan pembacaan dakwaan. Rencananya, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk, dengan beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.
“Terdakwa dihadirkan atau tidak, lihat nanti, tergantung jaksanya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan begitu, Indra Kenz akan segera disidangkan.
“Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Ketut menambahkan, proses pelimpahan berkas Indra Kenz itu dilakukan pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Sosialisasi 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara Sasar Ratusan Pelajar di Sigi
Baca juga: Sejumlah Pendaki yang Hilang di Gunung Wombo Donggala Ditemukan Selamat