Penyelundupan Sabu 2,2 Kg ke Morowali Digagalkan Polisi, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Konferensi pers Polres Morowali terkiat penindakan penyelundupan Narkoba Sabu seberat 2,29 kg.

KABARSULTENG.ID, MOROWALI – Penyelundupan narkoba jenis sabu sebrat 2,29 kg ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah digagalkan polisi.

Pelaku berinisial MW (23) diringkus di sekitar Bandara Morowali, Desa Karaupa, kecamatan Bumi Raya, kabupaten Morowali, Sulteng, Sabtu (30/7/2022).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pelaku penyelundupan merupakan warga Desa Seumanah Jaya Kecamatan Ranto Peurelak, Kabupaten Aceh
Timur, Provinsi Aceh.

Pelaku MW adalah penyelundupkan narkoba jenis sabu atas permintaan orang tak dikenal (OTK).

OTK itu menghubungi MW via telepon dengan alasan memberikan pekerjaan.

Narkoba jenis sabu seberat 2,29 Kg itu diselundupkan dari Kota Medan.

Melalui Bandara Soekarno-Hata Jakarta, dilanjutkan ke Bandara Hasanuddin Makassar lalu ke Bandara Morowali Sulteng.

Untuk menyelundupan narkoba jenis sabu itu, pelaku dijanjikan uang dengan jumlah cukup besar.

“Bahwa terduga MW dijanjikan upah pengantaran sejumlah Rp 110.000.000, di mana yang telah diserahkan kepad terduga sejumlah Rp 20.000.000 dan sisanya Rp 90.000.000 diserahkan setelah barang diterima oleh pemesan,” kata Didik, Senin (1/8/2022 siang.

Atas pebuatannya, pelaku MW dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat
(2) Undang–undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan denda mencapai Rp 1 miliar. (tim)

Pos terkait