Rumah Restorative Justice, Hadiah Terbaik dari Kajati Sulteng

Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy (kanan, didampingi Wakajati (kiri) bersama Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura (kanan) saat melaunching Rumah Restorative Justice. Foto : Kasipenkum Kejati Sulteng

KABARSULTENG, PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), launching secara serentak Rumah Restorative Justice di seluruh wilayah hukumnya, pada Rabu 30 Maret 2022.

Launching Rumah Restorative Justice digelar di kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menjelaskan, Rumah Restorative Justice merupakan proses penegakan hukum, yang dilakukan berdasarkan adat istiadat yang berkembang dam hidup di tengah masyarakat setempat.

“Selama ini kita selalu memperhatikan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat. Tapi, masyarakat belum diberikan pengetian terhadap penerapan hukum sesuai dengan hukum yang hidup dan berkembang di tengah-tengah mereka,” jelas Jacob.

Ia mengatakan, Rumah Restorative Justice menjadi hadiah berharganya kepada pemerintah provinsi Sulteng dan menjadi harapan baru dalam proses penyelesaian hukum.

“Rumah Restorative Justice hadiah terbaik yang diberikan pada masa kepemimpinan Gubernur Rusdy Mastura,” kata Kepala Kejati Sulteng.

Disamping itu, Gubernur Sulteng, Rusdy, mengungkapkan, mendukung dan apresiasi penegakan hukum melalui Rumah Restorative Justice dari Kejati Sulteng.

“Ini dapat menghidupkan nilai penyelesaian masalah hukum dengan terus mengedepankan kearifan lokal,” ungkap Rusdy.

Gubernur juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kepala Kejati Sulteng, atas kerjasama dan sinergitas jajarannya.

Ia menambahkan, Rumah restorative Justice Kejati Sulteng, sesuai dengan visi dan misi pemerintah.

“Sesuai visi misi, gerak cepat menuju Sulteng yang lebih sejahtera dan maju, melalui penegakan hukum yang adil, profesional dan humanis,” tandasnya. (AM)

Pos terkait