PALU, KABARSULTENG.ID – Sesuai dengan perintah Jaksa Agung RI, tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Tiga Kejari tersebut, yakni Kejari Palu, Kejari Poso dan Kejari Banggai. Ketiga Kejaksaan ini menghentikan penuntutan setelah permohonan penghentian penuntutan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Agung RI Fadhil Zumhana dalam ekspose yang juga diikuti langsung oleh Kepala Kejati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy.
Adapun, perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara pengancaman atas nama tersangka Alinudin pada Kejari Palu, perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka Efraim Anthoni Tamboto alias Aim pada Kejari Poso dan perkara KDRT atas nama Irwan Madila alias Iwan pada Kejari Banggai.
Ketiga perkara tersebut disetujui penghentian penuntutannya setelah memenuhi syarat, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun dan telah ada pemulihan kembali kepada keadaan semula, yang dilakukan dengan cara adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban.
Pada kesempatan itu, Jampidum Kejagung mengingatkan pesan Jaksa Agung, agar Jaksa dalam meneliti berkas tidak hanya menggunakan intelektual, tetapi juga menggunakan hati nurani.
Selanjutnya, Kejari yang melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diperintahkan agar melengkapi syarat administrasi.(*)