BNNK Palu Ringkus Pengedar Sabu Dengan Modus Buang Alamat di Luwuk Banggai

Kepala BNN Kota Palu, AKBP. Baharuddin saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan terkait penangkapan pengedar sabu di wilayah Luwuk Banggai. (Foto Kabar Sulteng)

PALU, – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) meringkus seorang lelaki berinisial M alias O merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Luwuk Banggai.

Kepala BNN Kota Palu, AKBP. Baharuddin menyampaikan, pada hari Selasa (31/8/2021) pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada paket kiriman yang mencurigakan disalah satu agen rental mobil di Kota Palu.

Sehingga Anggota Pemberantasan BNNK Palu langsung bergegas mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman yang tanpa identitas pengirim tersebut.

“Saat diperiksa pihak kami menemukan serbuk kristal diduga sabu sejumlah dua bungkus plastik dengan berat bruto 184,52 gram,” ungkap AKBP. Baharuddin, Selasa (28/9/2021).

AKBP. Baharuddin menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan anggota pemberantasan BNNK Palu bahwa paket tersebut tujuan Luwuk Banggai.

“Dari pengembangan control delivery yang dilakukan tim kami, seorang lelaki berinisial M Alias O saat mengambil paket kiriman tersebut di agen rental mobil kompleks Mangkio Kabupaten Luwuk banggai, langsung di amankan dan dibawa kekantor BNNK Palu,” jelas AKBP. Baharuddin.

AKBP. Baharuddin juga menerangkan, dari hasil Interogasi terhadap tersangka mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Kota Palu yang dikirim oleh Lk. Inisial F melalui agen rental tujuan Palu – Luwuk atas perintah dan arahan salah satu bandar berinisial Lk. R alias yang berada di Kota Makassar.

“Dari keterangan yang didapatkan dari tersangka M alias O ini, kami dari BNNK Palu, akan terus mendalami dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang lain,” ujar AKBP. Baharuddin.

Demikian, kata AKBP. Baharuddin, adapun modus operandi yang dilakukan oleh M Alias O adalah langsung berkomunikasi melalui telepon kepada Lk. R alias A untuk memesan shabu, kemudian pesanan shabu dikirim melalui agen rental tujuan Palu – Luwuk dengan cara nama atau identitas penerima paket disamarkan (Palsu).

“M Alias O mengedarkan shabu di wilayah Luwuk Banggai, modusnya ini dengan cara buang alamat sehingga tersangka berkomunikasi hanya lewat telepon tidak pernah bertemu secara langsung terhadap pembeli dan itu dilakukan sejak bulan Mei tahun 2021, itu berdasarkan pengakuannya,” terang AKBP. Baharuddin.

Lanjut AKBP. Baharuddin, adapun barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 184,52 gram, satu buah kaleng biscuit merek good time, satu buah dos merek go fit, satu bungkus Plastik beras, satu buah handphone merek OPPO A15 warna putih,
satu buah handphone merek nokia.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka ini yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” Pungkasnya. (Ajir)

Pos terkait