Dendam Lama, Jadi Motif Utama Pelaku Pembunuhan di Desa Pombewe Sigi

Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan terkait kasus pembunuha seorang warga Desa Pombewe, Kabupaten Sigi. (Foto Kabar Sulteng)

SIGI, – Motif pembunuhan Sarmin warga di Desa Pombewe, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) beberapa waktu lalu akhirnya terkuak, setelah pelaku berinisial AS berhasil ditangkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Sigi.

Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama menerangkan, berdasarkan pengakuan dari tersangka AS bahwa dirinya dan korban pernah berselisih paham sekitar bulan Januari tahun 2021. Tersangka AS dituduh mencuri pipa air oleh korban dan permasalahan tersebut sudah diselesaikan oleh aparat Desa.

“Jadi memang dalam kasus ini, murni kasus pidana kriminalitas, itu karena dendam lama soal masalah pribadi, masalah pekerjaan, bahkan AS ini sempat mengancam akan membunuh korban, sehingga kuat dugaan pembunuhan berencana,”ujar Kapolres Sigi, (28/9/2021).

AKBP. Yoga menjelaskan, kejadiannya percekcokan itu bermula pada saat tersangka AS hendak pulang usai mengecek jalur air, saat dalam perjalanan AS bertemu dengan korban Sarmin.

Tersangka dan korban saling tegur sapa yang berakhir terjadinya perselisihan dan korban mengambil parang miliknya, kemudian menebas ke arah tersangka yang mengenai kaki bagian kanan tersangka.

Dari situlah terjadi perkelahian, sehingga tersangka dan korban jatuh ketanah. Kemudian tersangka mengayunkan parangnya ke arah korban secara membabi buta dan mengenai tangan korban, dalam keadaan terluka korban melarikan diri dan tersangka mengejar korban.

“Akhirnya korban berhasil dikejar oleh tersangka, korban sempat membalik badannya, namun saat itu tersangka langsung mengayunkan parang yang dibawanya mengenai bagian kepala korban. Dan saat korban terjatuh, tersangka menggorok leher korban menggunakan parang dengan menggerakkan parangnya maju mundur secara berulang kali di leher korban,” terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan, saat korban sudah tidak bernyawa tersangka menarik tubuh korban ke atas bukit dengan jarak sekitar 10 meter dari tempat kejadian, karena bingung dan ketakutan tersangka kemudian mengambil tas dan sepatu korban kemudian membuang
barang milik korban ke arah semak-semak.

Setelah kejadian itu, tersangka AS ini kembali kerumahnya di Dusun II Desa Pombewe dan menjemput istrinya, kemudian pergi ke rumah keluarganya di Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore Kota Palu.

“Saat di Poboya tersangka AS ini mencari sungai dan membersihkan parang yang di gunakan untuk membunuh korban dengan menggunakan pasir dan air, tujuannya agar tidak ada noda darah dan tidak berbau,” jelas Kapolres.

fakta-fakta sebelumnya yang diperoleh penyidik, tersangka dan korban pernah berselisih dan di selesaikan di kantor desa setempat, bahkan tersangka sempat mengancam akan membunuh korban, sehingga kuat dugaan pembunuhan di rencanakan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan pasal Pasal 340 KUH Pidana subsider 338 ayat (1) KUH Pidana subsider Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(Ajir)

Pos terkait