Polres Palu Bekuk Dua Wanita Terkait Kasus Narkoba

PALU – Personel Sat Narkoba Polres Palu melakukan penindakan terhadap 2 wanita diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (4/5/2021).

Kedua wanita itu berinisial R (54) dan W (22) berasal dari Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal ,S.I.K.M.M membenarkan penangkapan 2 wanita yang terlibat kasus tindak pidana narkotika tersebut.

“Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 60 shacet plastik klip diduga berisi sabu dengan berat brutto 55,69 grm, 1 kaleng susu, 2 ember kecil, dan 1 Dompet hitam kecil,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari informasi yang diterima polisi pada bulan April 2021 lalu.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa terduga R dan W di Jl. Baligau Kota Palu merupakan bandar sabu di kelurahan Tavanjuka kecamatan Tatanga.Mereka melakukan aksi jual narkoba jenis sabu di kediamannya di Jl Baligau Kota Palu.

“Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan pendalaman informasi di lapangan,” kata Kapolres.

Setelah memastikan keduanya terlibat tindak pidana narkotika, polisi melakukan penindakan pada Selasa 4 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 60 paket plastik klip diduga sabu yang disimpan di dapur rumah serta barang bukti lainnya berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Saat ini keduanya diamankan ke Satnarkoba Polres Palu untuk dilakukan proses lanjut,” terang Kapolres.(*/AM)

Pos terkait