Tambang Nikel Mengincar Bualemo, Lahan Pangan dan Hutan Tompotika Terancam

Tambang Nikel Mengincar Bualemo, Lahan Pangan dan Hutan Tompotika Terancam
Koalisi Selamatkan Bualemo (KSB) menggelar aksi demonstrasi di DPRD Sulawesi Tengah dan Kantor Inspektur Tambang Sulawesi Tengah, Jumat (30/10/2026).

PALU, KABAR SULTENG – Rencana ekspansi pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, mendapat penolakan dari masyarakat sipil dan aktivis lingkungan. Mereka menilai aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berpotensi mengancam lahan pangan, kawasan hutan, serta habitat satwa endemik di kawasan Tompotika.

Penolakan itu disuarakan Koalisi Selamatkan Bualemo (KSB) melalui aksi demonstrasi di DPRD Sulawesi Tengah dan Kantor Inspektur Tambang Sulawesi Tengah, Jumat (30/10/2026).

Bacaan Lainnya

Koordinator Lapangan KSB, Moh Tauhid, mengatakan Bualemo bukan sekadar wilayah yang menyimpan potensi mineral. Kecamatan tersebut juga memiliki peran penting dalam menopang produksi pangan di Kabupaten Banggai.

“Bualemo bukan hanya wilayah yang memiliki potensi tambang nikel. Daerah ini merupakan salah satu penopang pangan di Kabupaten Banggai. Ada ribuan hektare lahan pertanian yang harus dilindungi. Jangan sampai kepentingan ekspansi tambang justru mengorbankan lahan produktif dan sumber penghidupan masyarakat,” kata Moh Tauhid.

Baca juga: Daftar 10 Perusahaan Pemegang IUP Nikel di Bualemo Dinilai Ancam Sumber Air hingga Ekosistem Endemik

Dalam dokumen yang menjadi dasar analisis JATAM Sulteng, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mencatat luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Bualemo mencapai 2.532,79 hektare. Selain itu, terdapat lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas 46.610 hektare.

Data tersebut menunjukkan besarnya peran Bualemo dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan dan sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, setiap rencana pertambangan yang berpotensi mengganggu lahan pertanian, tata air, hingga produktivitas sawah harus diperiksa secara ketat.

Menurut koalisi, ancaman terhadap lahan pangan tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Kerusakan lahan pertanian atau hilangnya fungsi produksi akan berdampak langsung terhadap petani, keluarga mereka, hingga ketersediaan pangan di daerah.

Persoalan itu, kata mereka, terlihat dari kondisi di Desa Trans Mayayap. Berdasarkan informasi yang dirujuk dalam dokumen JATAM Sulteng, sekitar 200 hektare lahan persawahan di wilayah tersebut terancam dan dilaporkan telah mengalami alih fungsi.

Kondisi ini menjadi peringatan bahwa perubahan bentang alam dan gangguan lingkungan dapat berimbas langsung terhadap keberlangsungan pertanian masyarakat.

Koalisi Selamatkan Bualemo menilai pembangunan tidak semestinya mempertentangkan kepentingan industri pertambangan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik, air bersih, dan sumber pangan berkelanjutan.

Lahan Pangan Bukan untuk Ditambang

Koalisi Selamatkan Bualemo menegaskan, keberadaan sumber daya mineral tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan hutan, sumber air, dan ruang hidup masyarakat.

Pengelolaan kekayaan alam, menurut mereka, harus memperhitungkan keselamatan lingkungan, keadilan antargenerasi, serta keberlanjutan mata pencaharian warga.

Bualemo tidak boleh hanya dilihat dari potensi cadangan nikelnya. Wilayah ini juga menjadi ruang hidup masyarakat, kawasan penyangga ekosistem Tompotika, sumber air bersih, sekaligus salah satu penopang pangan di Kabupaten Banggai.

Hutan Tompotika Terancam, Habitat Satwa Endemik Jadi Sorotan

Selain lahan pertanian, Koalisi Selamatkan Bualemo juga menyoroti ancaman terhadap kawasan hutan Tompotika yang menjadi salah satu wilayah penting bagi keanekaragaman hayati Sulawesi.

Hutan tersebut merupakan habitat berbagai satwa endemik, di antaranya tarsius, rangkong Sulawesi, anoa, kuskus beruang, dan babirusa. Sejumlah satwa memiliki wilayah persebaran terbatas sehingga kerusakan habitat dapat meningkatkan risiko terhadap keberlangsungan populasinya.

“Hutan Tompotika bukan tanah kosong yang bisa begitu saja dialokasikan untuk kepentingan industri. Di dalamnya hidup satwa-satwa endemik Sulawesi seperti anoa, babirusa, tarsius, dan rangkong. Ketika hutan dibuka dan habitatnya rusak, satwa-satwa ini yang akan menanggung dampaknya,” ujar Moh Tauhid.

Ancaman tersebut semakin menjadi perhatian setelah JATAM Sulteng melakukan penelusuran dan analisis tumpang susun (overlay) antara peta konsesi pertambangan dengan peta kawasan hutan di Sulawesi Tengah.

Hasil analisis itu mengidentifikasi 10 konsesi tambang nikel yang diterbitkan pemerintah di Kecamatan Bualemo. Dari jumlah tersebut, sembilan konsesi teridentifikasi berada di dalam kawasan hutan.

JATAM Sulteng juga mencatat konsesi pertambangan yang mencakup kawasan Hutan Lindung seluas 12,77 hektare, Hutan Produksi 6.239,44 hektare, Hutan Produksi Konversi 554,10 hektare, dan Hutan Produksi Terbatas 4.662,30 hektare.

Moh Tauhid mengatakan temuan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, keberadaan konsesi di dalam kawasan hutan perlu diperiksa, termasuk dasar penerbitan izin dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

“Dari hasil penelusuran dan analisis JATAM Sulteng, terdapat 10 konsesi tambang nikel di Bualemo dan sembilan di antaranya teridentifikasi berada dalam kawasan hutan. Temuan ini tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah dan instansi terkait harus membuka data serta memeriksa bagaimana konsesi-konsesi tersebut bisa berada di kawasan hutan,” tegasnya.

Pembukaan hutan untuk pertambangan nikel berpotensi menghilangkan tutupan vegetasi, memecah habitat satwa, serta mengganggu keseimbangan ekosistem. Jika berlangsung tanpa pengendalian yang memadai, satwa yang bergantung pada hutan Tompotika akan semakin kehilangan ruang hidup alaminya.

Bagi Koalisi Selamatkan Bualemo, Hutan Tompotika bukan sekadar hamparan lahan yang bisa dialokasikan untuk kepentingan industri ekstraktif. Kawasan tersebut merupakan rumah bagi berbagai spesies sekaligus penyangga ekologis yang menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi pembangunan tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai pihak yang menanggung kerugian. Jangan sampai keuntungan industri hanya dinikmati segelintir pihak, sementara petani kehilangan lahan, masyarakat kehilangan sumber air, dan hutan kehilangan fungsi ekologisnya,” lanjut Moh Tauhid.

Ia menegaskan, lahan pangan dan kawasan hutan Tompotika harus mendapat perlindungan dari ancaman ekspansi industri pertambangan.

“Bualemo adalah wilayah pangan, Hutan Tompotika adalah rumah bagi satwa endemik. Keduanya bukan sekadar ruang yang bisa dikorbankan demi ekspansi tambang. Lahan pangan harus dilindungi, hutan harus dijaga, dan hak masyarakat atas lingkungan yang baik tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan industri ekstraktif,” tutupnya.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait