PALU, KABAR SULTENG – Polemik pergantian Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Syarifudin Hafid kepada Hidayat Pakamundi memasuki babak baru.
Kesepakatan yang disebut telah dibuat di hadapan DPP Partai Demokrat kini dipertanyakan, menyusul belum jelasnya susunan pengurus DPD Partai Demokrat Sulteng pasca-Musda yang dinilai berpotensi menjadi celah untuk menggagalkan realisasi kesepakatan tersebut.
Berdasarkan kesepakatan yang menjadi dasar pergantian, jabatan Wakil Ketua II DPRD Sulteng yang disebut-sebut akan diemban Hidayat Pakamundi, namun selama dua tahun pertama diberikan kepada Syarifudin Hafid, kader Demokrat dari daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara.
Sebagai gantinya, jabatan tersebut dijadwalkan kembali kepada Hidayat, yang terpilih dari daerah pemilihan Kota Palu, setelah masa dua tahun pertama berakhir pada 28 Oktober 2026.
Namun, menjelang berakhirnya periode tersebut, muncul dugaan adanya skenario untuk membatalkan kesepakatan yang telah dibuat di hadapan DPP Partai Demokrat.
Seorang sumber dari internal DPD Partai Demokrat Provinsi Sulteng yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan dugaan tersebut.
Menurutnya, dinamika kepengurusan partai setelah Musyawarah Daerah (Musda) menjadi salah satu indikasi yang memunculkan kecurigaan.
Musda DPD Partai Demokrat Sulteng yang digelar pada 10 Mei 2026 kembali memilih Anwar Hafid secara aklamasi sebagai ketua. Akan tetapi, hingga Rabu malam (28/10/2026), posisi sekretaris dan bendahara DPD Partai Demokrat Sulteng disebut masih kosong dan belum ada nama yang diusulkan untuk mengisi kedua jabatan tersebut.
“Sepertinya memang begitu. Makanya, dalam susunan pengurus pasca-Musda DPD Partai Demokrat Sulteng beberapa waktu lalu, nama Hidayat tidak lagi diusulkan sebagai sekretaris. Ini bisa jadi alasan untuk tidak merealisasikan kesepakatan antara Hidayat Pakamundi dengan adik Gubernur Sulteng,” jelas sumber tersebut, Rabu malam (28/10/2026).
Sumber itu kembali meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan. Ia menduga tidak dicantumkannya nama Hidayat dalam usulan susunan pengurus dapat berpotensi dijadikan alasan untuk menghambat pergantian jabatan Wakil Ketua II DPRD Sulteng sesuai kesepakatan sebelumnya.
Menaggapi isu tersebut, juru bicara DPD Partai Demokrat Sulteng, Talitti Paluge mengatakan, bahwa kata sudah disetting mungkin keliru dan tidak mendasar, karena setelah Musda sampai sekarang belum ada SK DPD Partai Demokrat Sulteng.
“Artinya teman-teman pengurus sebelumnya masih status demosioner tidak dapat melakukan langkah strategis termasuk setting segala sesuatu terkait kebijakan partai,” jelasnya melalui layanan WhatsApp, Kamis siang (29/10/2026).
Soal calon sekretaris tambah Talitti, bahwa sesuai AD/ART partai, itu dipilih oleh formature dan diajukan ke DPP berdasarkan pertimbangan loyalitas, kecakapan mengelola partai baik secara politik maupun administrasi, mampu mengayomi dan mensolidkan kepengurusan dari semua kepengurusan dan mengutamakan kepentingan partai daripada kelompok dan pribadi.
Selain jabatan Sekretaris, jabatan Bendahara DPD Partai Demokrat Sulteng yang diusulkan ke DPP di Jakarta juga sengaja masih dikosongkan, Talitti kembali menekankan bahwa itu ranah dan kewenangan absolut ada pada tim formature.
“Oleh karena adanya polemik tersebut, maka kami beberapa pengurus demosioner bersepakat mendesak pengurus baru yang akan di SK-kan oleh DPP mendorong ada proses evaluasi kinerja Fraksi Partai Demokrat di DPRD Sulteng ke depan,” sebutnya.
Terkait isu pelaksanaan kesepakatan telah menjadi perdebatan di internal Demokrat Sulteng. Sementara rumor berkembang, bahwa Demokrat Sulteng lebih cenderung membela Syarifudin Hafid, Jubir yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulteng itu menyatakan tidak benar.
“Alhamdulillah di internal kita pengurus demosioner tidak ada perdebatan soal surat kesepakatan. Karena mereka tahu bahwa kesepatan tersebut tidak bisa dilaksanakan bila bertentangan dengan peraturan partai, seperti contoh di PO (Petunjuk Organisasi) partai tidak dikenal ada andanya pasal yang mengakomodir kesepakatan. Melainkan ditegaskan dalam PO, bahwa pimpinan DPRD yang ditunjuk partai mempertimbangkan Perolehan suara terbanyak,” jelasnya.
“Bila ada kader atau masyarakat umum kecurigaan membela Syarifuddin Hafid itu keliru. Karena semua kebijakan dan keputusan partai disandarkan pada aturan yang terang dan jelas. Sarifuddin Hafid memperoleh suara terbanyak dari 8 Anleg FPD, yakni 24 ribu lebih,” tambahnya.
Sementara terkait saran sejumlah pihak termasuk dari mantan kader Demorat Sulteng agar surat kesepakatan antara Syarifudin dan Hidayat di DPP dibuka ke internal, Taliitti menyatakan tak bernilai jika tidak didukung syarat dan peraturan partai.
“Dibuka tidaknya kesepakatan tersebut tidak bernilai apa-apa bila tidak didukung syarat peraturan partai,” tutup Talitti.***





