PARIMO, KABAR SULTENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berhasil menyita hampir setengah kilogram sabu sepanjang tahun 2026. Pengungkapan kasus besar ini berawal dari tindak lanjut laporan masyarakat atas tingginya aktivitas transaksi narkoba.
Satresnarkoba Polres Parimo mencatat akumulasi penyitaan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 336 paket dengan berat total mencapai 454,17 gram—atau hampir setengah kilogram.
Jumlah tersebut didapatkan dari penanganan 34 Laporan Polisi (LP). Khusus periode Juli hingga September 2026 saja, petugas menyita 155,1 gram sabu dari 75 paket barang bukti dan meringkus 13 tersangka, terdiri atas 11 laki-laki dan dua perempuan.
Baca juga: Dinsos Parimo Sebut Penerima Bansos Terindikasi Judol Bisa Ajukan Klarifikasi
Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus besar ini berawal dari tindak lanjut laporan masyarakat atas tingginya aktivitas transaksi narkoba.
“Tim Opsnal bergerak cepat melakukan cegat buru di Jalan Trans Sulawesi usai menerima data pergerakan pelaku yang membawa sabu dari wilayah Kayumalue, Kota Palu,” ungkap IPTU Nicho Eliezer, Kamis (10/9/2026).
Operasi penyergapan berlangsung dramatis di jalur perlintasan utama Trans Sulawesi, meliputi kawasan Desa Toboli dan Desa Santigi. Selain itu, petugas menggerebek rumah para pelaku di Desa Onconeraya dan Desa Mensung, dengan raihan barang bukti masing-masing 53,68 gram dan 55,34 gram bruto.
Hasil interogasi menunjukkan seluruh tersangka menjalankan aksi demi meraup keuntungan uang semata. Barang haram asal Kayumalue tersebut rencananya diecer di wilayah Parimo hingga kabupaten lain di wilayah Provinsi Sulteng, sementara sebagian dipakai sendiri.
Baca juga: Ribuan Hektare Sawah di Balinggi Kekeringan, Imbas Penyusutan Sungai Sausu
Para tersangka kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 1 tahun 2023 (KUHP baru), yang mengancam pelaku dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 15 tahun.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





