Dinsos Parimo Sebut Penerima Bansos Terindikasi Judol Bisa Ajukan Klarifikasi

Dinsos Parimo Sebut Penerima Bansos Terindikasi Judol Bisa Ajukan Klarifikasi
Kabid Pengelola DTKS dan Informasi Dinsos Parimo, Ayub Ansyari.

PARIMO, KABAR SULTENG – Warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang tercatat memiliki aktivitas judi online (judol) dalam pemadanan data penerima bantuan sosial (Bansos) tidak otomatis kehilangan hak sebagai penerima manfaat. Dinas Sosial (Dinsos) setempat masih memberikan ruang klarifikasi, khususnya bagi warga yang merasa tidak pernah terlibat dalam aktivitas judol.

Proses klarifikasi dilakukan secara berjenjang melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Pengajuan dilakukan melalui Pemerintah Desa masing-masing.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Ribuan Hektare Sawah di Balinggi Kekeringan, Imbas Penyusutan Sungai Sausu

Mekanisme tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan pengaduan sekaligus memastikan kebenaran data yang menjadi dasar penyaluran Bansos.

“Tetap ada solusi diberikan bagi saudara-saudara kita yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judol. Ada ruang untuk melakukan klarifikasi melalui Pemerintah Desa secara berjenjang,” kata Kabid Pengelola DTKS dan Informasi Dinsos Parimo, Ayub Ansyari, Selasa (8/9/2026).

Menurut Ayub, klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan kemungkinan adanya penyalahgunaan identitas, rekening bank, atau fasilitas transaksi milik warga oleh pihak lain.

Jika hasil klarifikasi menunjukkan warga tidak terlibat dalam aktivitas judol dan hanya menjadi korban penyalahgunaan data atau fasilitas transaksi, status penerima Bansos masih dapat dipulihkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ruang penyelesaian juga diberikan kepada warga yang mengakui pernah melakukan aktivitas judol, tetapi telah berhenti dan menyatakan komitmen untuk tidak mengulanginya.

Dalam kondisi tersebut, warga dapat membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bersama orang tua.

Pernyataan tersebut harus disertai bukti bahwa aktivitas judol telah dihentikan. Bukti dapat berupa dokumen penutupan akun, rekening bank, maupun dompet elektronik yang sebelumnya digunakan untuk transaksi judol.

Baca juga: NIK Penerima Bansos di Parimo Terdeteksi Judol, Dinsos Lakukan Verifikasi

Dengan mekanisme tersebut, Dinsos Parimo memastikan adanya proses klarifikasi sebelum status penerima bansos ditetapkan berdasarkan data yang telah diverifikasi.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait