Dua Kali Mangkir, Bupati Banggai Kembali Dipanggil PTUN Palu dalam Perkara Eksekusi Enam Kades

Dua Kali Mangkir, Bupati Banggai Kembali Dipanggil PTUN Palu dalam Perkara Eksekusi Enam Kades
Proses penetapan eksekusi perkara yang melibatkan enam kepala desa di Kabupaten Banggai kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

PALU, KABAR SULTENG – Proses penetapan eksekusi perkara yang melibatkan enam kepala desa di Kabupaten Banggai kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Hakim tunggal sekaligus Ketua PTUN Palu, Oktova Primasari, S.H., kembali memanggil Bupati Banggai Amirudin Tamoreka untuk menghadiri persidangan pada Senin, 7 September 2026.

Bacaan Lainnya

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam sidang tertutup yang dipimpin Oktova Primasari di PTUN Palu, Senin pagi (31/8/2026). Bupati Banggai sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Baca juga: Bupati Banggai Mangkir, PTUN Palu Jadwalkan Sidang Eksekusi 6 Kades

Sidang itu berkaitan dengan proses penetapan eksekusi lima perkara yang tercatat dengan Nomor 21, 22, 24, 25 dan 26 di PTUN Palu.

Kuasa hukum enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H., didampingi Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li., menyayangkan ketidakhadiran Bupati Banggai dalam proses tersebut.

“Bupati Banggai sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri sidang eksekusi PTUN Palu tetapi ia tidak hadir. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius,” ujar Takdir usai persidangan.

Menurut Takdir, Bupati Banggai sebagai kepala daerah semestinya memberi contoh dalam menghormati proses hukum dan lembaga peradilan.

“Jangan sampai ketidakhadiran berulang justru menimbulkan kesan bahwa panggilan pengadilan dapat diabaikan oleh pejabat. Kita berharap ada penjelasan yang jelas dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menegaskan, proses hukum harus tetap dihormati tanpa melihat jabatan pihak yang dipanggil pengadilan.

“Sebab, di negara hukum, tidak ada jabatan yang boleh ditempatkan di atas hukum,” tegasnya.

Takdir menjelaskan, pemanggilan pada 7 September 2026 menjadi kesempatan berikutnya bagi Bupati Banggai selaku tergugat untuk hadir dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Jika kembali tidak hadir pada pemanggilan ketiga, tahapan hukum akan berlanjut.

“Nanti ada pemanggilan ketiga kepada tergugat Bupati Banggai sekaligus menjadi panggilan terakhir secara patut. Jika tidak hadir lagi, maka hakim Ketua PTUN Palu akan menerbitkan surat peringatan dan melanjutkan proses ke tahapan penetapan eksekusi setelah 21 hari kerja,” jelas Takdir.

Sidang pada 7 September 2026 pun menjadi tahapan penting dalam proses perkara tersebut.

Jika panggilan ketiga kembali tidak dipenuhi, mekanisme selanjutnya akan ditentukan PTUN Palu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lima perkara tersebut kini berada dalam proses menuju penetapan eksekusi. Kehadiran Bupati Banggai pada pemanggilan berikutnya menjadi perhatian dalam kelanjutan proses persidangan.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait